Wajib Pajak di Muaraenim Mengeluhkan Lamanya Pembuatan NPWP
Sebagai warga, ia sangat kecewa, mengapa tidak diperbaiki padahal itu sangat penting untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Muaraenim kecewa. Pasalnya, pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat selesai satu hari ternyata memakan waktu berminggu-minggu.
Menurut Imam Suranto (43) warga Muaraenim, sebagai warga negara yang baik, ia pun berniat untuk membuat NPWP pribadi ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muaraenim. Namun, ia benar-benar kecewa karena proses pembuataan NPWP tersebut tidak dapat diselesaikan selama satu hari, tetapi cukup lama harus menunggu dua hingga tiga minggu. Alasannya sejak Agustus 2013, lalu sistem pembuatan kartu NPWP mengalami kerusakan. Sebagai warga, ia sangat kecewa, mengapa tidak diperbaiki padahal itu sangat penting untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Mau bayar pajak saja kami rakyat disusahi. Jika kami tidak bayar pajak, kami salah. Ini kami mau bayar pajak, pemerintah tidak siap. Masa, hanya memperbaiki harus makan waktu berbulan-bulan," tegas Imam.
Terkait hal ini, lanjut Imam, pihaknya khawatir bila kerusakan dibiarkan terlalu lama maka akan memberikan kesempatan bagi oknum-oknum tertentu di kantor perpajakan untuk berbuat curang. Utamanya, saat akan memproses wajib pajak yang membutuhkan kartu NPWP dengan segera.
"Kami minta alatnya secepatnya diperbaiki dan kantor Pajak di Muaraenim ditingkatkan statusnya. Masa kalah dengan Kota Prabumulih," tukas Imam.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kabupaten Muaraenim, Marjo, mengakui adanya kerusakan pada sistem registrasi elektronik (e-Registration) dalam proses pembuatan kartu NPWP. Hal ini, sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka-Belitung (Babel). Dan kerusakan tersebut, sejak 11 September 2013, lalu. Akibatnya pembuatan NPWP secara umum tidak bisa dilakukan. Sehingga bila wajib pajak ingin NPWP dapat selesai dengan cepat (satu hari) maka harus ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kota Prabumulih.
Mengenai masalah perbaikan, lanjut Marjo, pihaknya tidak dapat menentukan kapan bisa selesai diperbaiki. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sistem registrasi elektronik terlebih dahulu.
"Pembuatan NPWP sebenarnya tidak terkendala. Namun memang wajib pajak harus menunggu lebih lama," ujarnya.
