Ketua MK Ditangkap KPK
Mahfud:Godaan Hakim MK itu Sangat Besar
Saya bersikap itu jangan sempai terjadi. Karena lembaga MK itu akan hancur,"
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Dengan kejadian yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar M, maka menurut Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi seperti digoncang gempat bumi.
"Pasti akan mengguncang MK. MK akan terkena gempa bumi, saya kira itu yang perlu di sikapi, bisa jadi MK tidak lagi dipercaya, karena ketuanya ditangkap. Sehingga tidak ada lagi MK lembaga yang bisa dipercaya kecuali KPK," jelas Mahfud, Rabu (2/10/2013).
Sementara disinggung soal Konflik dengan Refli Harun, waktu itu, menurut Mahfud, memang situasinya tidak terbuka di masyarakat. Sebab ketika itu Refli Harun mendengarnya dari sia penuapkan hakim MK.
"Tetapi kemudian tidak terbukti, dan ini yang menjadi alasan kami merehabilitasi nama pak Akil secara institusional, kasus lain tidak pernah kecuali itu. Waktu itu pak Akil bahkan minta diantar saya minta diperiksa nama baiknya," jelas Mahfud seperti dilansir dari Metro TV.
Seperti diketahui, KPK menangkap pejabat tinggi negara berinisial AM bersama lima orang termasuk anggota DPR RI berinisial CN, belakangan diketahui bahwa, AM adalah Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK ini mengaku sangat terkejut dengan tertangkapnya pejabat tinggi negara berinisial AM, dan sangat menyayangkan. Ia sebagai Ketua MK ketika itu, melihat AM adalah sosok yang bersih meski sempat ada laporan tentang dugaan suap.
"Saya sangat terkejut, dan tidak percaya. Ketika saya menjabat Ketua MK, dia ketua tim di dalam persidangan Pilkada, memang pernah itu ada sempat dilaporkan ke KPK oleh Refli Harun soal suap, dan tetapi tidak ada buktinya. Kasus yang dulu itu membuat resah masyarakat dan MK sendiri termasuk pak Akil (AM)" jelas Mahfud, seperti dilansir dari wawacara langsung dengan Mahfud yang dilakukan oleh Metro TV, Rabu (2/10/2013).
Menurut Mahfud, ketika kasus ditutup karena tidak terbukti. Bahkan AM sendiri memita diperiksa oleh KPK."Pak Akil sendiri yang minta dipersiksa KPK. Tetapi dalam hal ini saya tidak tahu apa kasusnya apakah berkaitan dengan sengketa pilkada atau tidak," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, di masanya sengketa Pilkada juga cukup besar, karena menangangi MK itu dimasanya menangani kasus sengkata hingga.
"400 kasus sengketa Pilkada. Itu selalu ada saja iming-iming dari pihak yang bersengketa dan hakim saya waktu itu ditawari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Jika tidak kuat biasa saja tergoda. Tetapi itu kembali ke hati. Saya bersikap itu jangan sempai terjadi. Karena lembaga MK itu akan hancur," jelas Mahfud.