Citizen Journalism

Sosialisasi Peraturan Tentang Penanaman Modal

Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Muba menggelar sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha di Muba.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. HUMAS PEMKAB MUBA/ANDRIE JUNIARTA
Sekda Muba Sohan Majid memberikan sambutan pada sosialisasi peraturan pelaksanaan penanaman modal. 

SEKAYU - Untuk menyatukan persepsi dan menyamakan pemahaman peraturan tentang penanaman modal, Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin menggelar sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha di Muba. Sosialisasi peraturan tentang penanaman modal diselenggarakan di hall Hotel Ranggonang Sekayu, Kamis (20/6).

Kepala Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Drs Agus Susilo MSi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan tentang penanaman modal, dan perijinan. Peserta sosialisasi berjumlah 50 orang, merupakan wakil perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

“Sosialisasi dibagi dalam dua angkatan untuk perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Narasumber Drs Abdul Rochis MM dan Ir Erwin P Siregar MSc dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM mengatakan, Pemkab Muba sangat berterima kasih atas dilaksanakannya kegiatan tersebut. Menurutnya, banyaknya peraturan terkait penanaman modal dan perijinan usaha di Indonesia, menyebabkan sosialisasi tersebut diperlukan. Melalui sosialisasi, pemerintah dan investor dapat meningkatkan koordinasi dan memahami serta menggunakan peraturan yang sama mulai dari peraturan pusat hingga daerah.

“Seluruh investor yang ada secara bertahap akan disosialisasikan. Sebelum disosialisasikan kepada investor terlebih dahulu disosialisasikan kepada dinas instansi terkait. Dalam rangka membangun, Kabupaten Muba telah membuka diri untuk investor. Melalui CSR investor memiliki kewajiban. Kami ingin seluruh investor yang ada di Muba harus memiliki kantor di Sekayu agar mudah berkoordinasi," ujarnya.

Menurutnya, pusat Pemerintahan Kabupaten Muba berada di Kota Sekayu sehingga wajar perusahaan yang berinvestasi di Muba memiliki kantor di Sekayu. Ditambahkannya, visi Permata Muba 2017 menuntut pemahaman dan dukungan investor, agar pencapaiannya menjadi lebih baik.

Sementara itu Kabag Humas Setda Musi Banyuasin Dicky Meiriando SSTP MH mengatakan, sosialisasi tentang peraturan penanaman modal sangat diperlukan mengingat Musi Banyuasin merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, seluruh investor yang masuk harus menggunakan payung hukum yang sama dengan Pemkab Muba.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak ingin ada perusahaan yang mengalami kendala ketika berinvestasi di daerah ini. Oleh karena itu pemahaman tentang aturan penananam modal yang baik mutlak diperlukan. Selain itu, perusahaan yang mendapat keuntungan dari sumberdaya alam Musi Banyuasin, tentunya juga harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bumi Serasan Sekate,” pungkasnya.

Penulis:
Amiriansah
Humas Pemkab Muba

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved