Citizen Journalism
Jika Bawaslu Copoti Baliho, PDI Perjuangan Siap Lapor Polisi
Jika Bawaslu mencopot atau merusak atribut sosialisasi calon Gubernur Sumsel 2013-2018, pihak PDI Perjuangan akan melaporkan ke polisi.
Editor:
Soegeng Haryadi
PALEMBANG - Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumsel, Fahlevi Maizano, mengatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencopot atau merusak atribut sosialisasi calon Gubernur Sumsel 2013-2018, pihaknya akan melaporkan ke polisi.
"Sikap ini diambil berdasarkan hasil pertemuan antara keempat pasangan calon, Bawaslu dan Kepolisian, serta KPU Sumsel," kata Fahlevi Maizano yang juga sekretaris Tim Pemenangan ESP-Win, seusai pertemuan di KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Rabu (02/05/2013).
Dijelaskannya, Bawaslu sudah melampaui kewenangan ketika mengeluarkan larangan sosialisasi pasangan calon gubernur Sumsel. Seperti yang dilakukan Bawaslu pada 19 April 2013 lalu denganmengeluarkan larangan menyosialisasikan calon gubernur melalui media massa cetak dan elektronik.
Politisi yang akrab dipanggil “Kak Boy” ini menilai kebijakan yang dikeluarkan Banwaslu, sejak awal memang tidak berdasar. Selain dasar surat pelarangan ini tidak jelas, juga mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14/2012, tidak disertai pasal yang dijadikan
landasan untuk pelarangan ini.
"Tidak ada landasan peraturan bagi Bawaslu untuk melarang sosialisasi. Bawaslu lalai membaca ketentuan KPU Sumsel tentang arti kampanye," katanya.
KPU telah menetapkan tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumsel 2013-2018, dan tidak memuat tentang larangan sosialisasi. "Sekarang ini masa sosialisasi, jadi memang masa sosialisasi calon. Setelah itu, tanggal 20 Mei sampai 2 Juni, masa tahapan kampanye,"
katanya.
Dikatakannya dalam peraturan Banwas tentang pemilu, tidak mengatur tentang larangan-larangan dalam proses pemilu. "Yang menetapkan tahapan itu adalah KPU. Jadi larangan Banwaslu tidak memiliki dasar hukum," ujar Maizano.
"Lantas kapan massa sosialisasi bagi calon, kalau itu hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Sebab setelah pengundian nomor (Minggu, 21/04/2013), pasangan calon harus disosialisasikan," ujarnya.
"Tolong, Banwas lumembaca aturan (No 1/20132) yang mereka keluarkan sendiri. Terutama pasal 4 dan pasal 7, khususnya lagi pasal 7 (ayat 3). Seharusnya Banwas paham hukum," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Andika Pranata Jaya SSos, 19 April 2013 lalu, mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyiaran dan pemasangan iklan di media cetak dan elektronik bagi para calon Gubernur Sumsel.
Surat tersebut ditujukan kepada tim sukses keempat calon gubernur Sumsel dan dikeluarkan 19 April 2013. Surat tersebut juga ditembuskan kepada seluruh pimpinan media massa, terutama media cetak lokal yang diterbitkan di Palembang.
Sejumlah stasiun televisi lokal termasuk pimpinan Stasiun TVRI Palembang, juga menerima tembusan surat tersebut. Begitu pula sejumlah stasiun radio swasta, seperti Trijaya-FM, Smart-FM dan sejumlah stasiun radio swasta lainnya.
Tidak disebutkan spesifikasi beriklan yang dimaksud. Dalam surat tersebut hanya disebutkan larangan penyiaran iklan/advertorial. Menurut Maizano, larangan ini akan menguntungkan calon gubernur incumbent. Hanya calon incumbent yang bisa bersosialisasi ke seluruh
wilayah Sumsel.
Pengirim:
TIM MEDIA ESP-WIN