Pilkada Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Jalani Sidang Gugatan di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau hari ini mulai menjalani sidang gugatan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
KPU Lubuklinggau Jalani Sidang Gugatan di MK - HENDRI.JPG
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Hendri Almawijaya, Divisi Hubungan Antar Lembaga Informasi Pemilu KPU Kota Lubuklinggau
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau hari ini mulai menjalani sidang gugatan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilayangkan oleh pasangan kandidat nomor urut 4 Akisropi Ayub-Akmaludin Moestofa dan kandidat nomor urut 5 Rustam Effendi-Irwan Evendi, yang tidak puas dengan hasil dan proses pelaksanaan Pemilukada Lubuklinggau yang digelar beberapa waktu lalu.

"Kita sudah berada di Jakarta, sekarang sedang melakukan persiapan untuk menjalani persidangan di MK. Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan di MK, sidang dimulai pukul 14.00 hari ini," ujar Hendri Almawijaya, Divisi Hubungan Antar Lembaga Informasi Pemilu KPU Kota Lubuklinggau saat dihubungi Sripoku.com melalui telepon, Rabu (7/11/2012).

"Apa saja agenda dan siapa majelis hakim yang menyidangkannya, nanti akan kita informasikan, karena sekarang kami sedang memersiapkan segala sesuatunya untuk menjalani sidang ini," tambah Hendri.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved