DPRD Prabumulih: Dishub dan Polisi Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Menurutnya, jangan sampai masyarakat mengambilalih untuk mengambil tindakan terhadap angkutan batu bara.

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Menindaklanjuti laporan warga masyarakat ke DPRD Prabumulih terkait masalah angkutan batu bara masih melintas di tengah kota dan jalan lingkar, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Erwansyah, meminta kepada dinas perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih dan Polres Prabumulih agar bisa menindak angkutan batu bara yang terus melalui jalan Kota Prabumulih.

Dalam rapat tersebut DPRD meminta Dishub dan Polres jangan saling lempar tanggung jawab terkait masalah angkutan batu bara.

Menurutnya, jangan sampai masyarakat mengambilalih untuk mengambil tindakan terhadap angkutan batu bara.

”Dishub dan polres bisa mengambil tindakan, takutnya masyarakat akan mengambil tindakan sendiri karena dishub dan polisi saling lempar,” tegasnya, Selasa (15/5) saat rapat bersama Dishub dan Polres.

Erwansyah berharap dengan adanya rapat ini menghasilkan solusi yang tepat buat menyelesaikan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Prabumulih.

Selain itu, pihaknya menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan izin kendaraan batu bara melalui jalan umum.

”Pemerintah provinsi sebelum mengeluarkan izin terhadap angkutan batu bara harus sudah menyiapkan infrastruktur terlebih dahulu, seperti membuat jalur khusus buat angkutan batu bara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Dipe Anom juga mengatakan, pihaknya mendukung aksi demo yang dilakukan masyarakat.

”Karena itu merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap angkutan batu bara yang semakin meresahkan,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika, Kosim Cikmin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberhentian posko sementara kendaraan truk batu bara kepada Walikota Prabumulih, Rachman Djalili. Namun karena yang bersangkutan ada dinas luar, maka belum ditindaklanjuti.

Memang pihaknya sempat bingung dengan adanya Perda No 5 tahun 2011 tentang usaha pertambangan.

Kendaraan batu bara boleh melintasi jalan umum selama dua tahun. Akan tetapi di lain pihak, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran Gubernur tentang kebijakan kendaraan batu bara tidak boleh lagi melintas melalui jalan umum sampai 1 April 2012.

”Akibat ada surat edaran Gubernur dan Perda No 5 tahun 2011 menjadi dilema tersendiri,” katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Yerry Oskag SIk melalui Kasat lantas, Kota Prabumulih, AKP Benny Prasetya SH, SIK dalam kesempatan itu juga mengatakan, pihaknya tidak bisa asal dalam melakukan penindakan truk batu bara yang melintas Prabumulih.

Pihaknya hanya bisa menindak jika perlengkapan surat-surat truk angkutan batu bara tidak lengkap fan bisa dilakukan penilangan terhadap angkutan batu bara.

”Kita hanya lakukan tilang,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved