Rio Berusaha Buang Ganja di Tangan Kirinya

Mereka ditangkap di kawasan Bakaran, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Selasa (8/5) pukul 01.00.

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Rio Irawan (20), warga Jalan Pandean, Prabumulih Utara dan Andinata (28) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, dibekuk Satuan Reskrim Narkoba ketika sedang santai di warung makan.

Mereka ditangkap di kawasan Bakaran, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Selasa (8/5) pukul 01.00.

Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu paket ganja sedang serta dua paket ganja kecil. Dan kasusnya masih dalam pengembangan petugas.

Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah mereka.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sebelum tertangkap kedua tersangka sempat mengetahui kedatangan petugas.

Barang bukti berupa tiga paket ganja yang saat itu sedang berada di tangan kiri Rio Irawan berusaha dibuang, namun petugas berhasil menggagalkan usaha tersebut.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku jika barang haram tersebut diambil dari salah satu temannya yang berada di daerah Modong, Kabupaten Muaraenim dan akan diantarkan kepada salah satu teman mereka yang berada di Bakaran.

Sementara Andinata mengaku, saat itu ia tidak mengetahui apa-apa dan hanya diajak oleh Rio.

Kapolres Prabumulih KBP Yerry Oskag SIk, melalui Kasubag Humas Ipda Untung S, didampingi kasat narkoba AKP Teguh Suyatmo SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 UU NO 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved