Gagal Curi Emas Didakwa dengan Pasal Tunggal
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di toko, Juwandie yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil diringkus
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Mereka adalah Juwandie (36), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38) warga Jalan Rama, Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Nun Suhaini SH MHum dengan hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Putra Medika SH MH dengan panitera Budi Suarno SH.
Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Holil Syahri SH dan Harri SH.
Keduanya didakwa dengan pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana.
Mereka didakwa mencoba mencuri di Toko Emas Sinar Jaya, namun mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin. Keduanya berhasil kabur.
Selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri ke polisi.
Dari pengakuan Soerinto dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang di toko, kemudian terdakwa Juwandie yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil diringkus oleh satuan reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.