PLN Tertibkan Pemasang Listrik Ilegal di Muba

Sebanyak 10 sambungan listrik ilegal berhasil ditertibkan petugas PLN cabang Palembang bekerjasama dengan ranting

Penulis: Andri Yanto | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM.SEKAYU-Sebanyak 10 sambungan listrik ilegal berhasil ditertibkan petugas PLN cabang Palembang bekerjasama dengan ranting Sekayu di pemukiman warga di wilayah Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Muba. Para pelaku diberikan sanksi berupa pemutusan arus listrik dan pembayaran denda.

Manajer PLN Ranting Sekayu, Yeyen Maryono ketika ditemui, Selasa (21/2/2012) mengatakan, PLN menyiapkan dua tim untuk melakukan inspeksi penertiban sambungan listrik ilegal di tebing bulang. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima jika di wilayah tersebut banyak modus pencurian listrik.

”Saat inspeksi penertiban kemarin, hasilnya kita dapat 10 sambungan listrik illegal dari rumah penduduk. Dan saat itulah kita langsung melakukan pemutusan dan pembayaran denda,” katanya.

Modus pencurian listrik dilakukan dengan berbagai cara yakni, sambungan listrik ilegal ada yang dengan melakukan pembesaran daya dan pindah Kwh atau dua sambungan lagi tanpa memasang Kwh. Kondisi ini membuat PLN mengalami kerugian sehingga harus ditertibkan.

“Di Sekayu belum kita lakukan penertiban karena di sini pengawasan lebih ketat. Beda dengan di Tebing Bulang dan beberapa tempat lainnya. Sanksi yang akan dikenakan tergantung daya yang dipakai misalkan 900 Kv dendanya mencapai Rp 2,78 juta,” jelasnya.

 Mengenai maraknya pencurian listrik di tebing bulang, menurut Yeyen dikarenakan trafo milik PLN mengalami overload sehingga tidak seluruh pelanggan dapat terlayani. Dengan kondisi itu maka warga mengakali dengan berbagai cara yang melanggar aturan yakni sambungan listrik ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved