Sopir Taksi Simpan Sabu Rp 150 Juta

Ardi (30), sopir taksi ditangkap polisi karena diduga menyimpan sabu senilai Rp 150 juta.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ardi (30), sopir taksi yang tinggal di Jl Perindustrian II RT 01 RW 01 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame, ditangkap anggota Sat Narkoba Polresta Palembang.

Ia diduga menyimpan dan mengedarkan sabu sebanyak 100 gram senilai Rp 150 juta.

Ardi ditangkap ketika akan mengantarkan sabu di Jl Ratna, Tangga Buntung.

Dari pengakuannya, Jumat (30/9/2011), Ardi mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial M.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved