Terima Kunjungan Ketua PTUN Palembang, Herman Deru : Lebih Baik Mencegah Daripada Mengadili

Gubernur Sumsel Herman Deru Harapkan PTUN Palembang Safari Hukum Mengedukasi Masyarakat

Editor: Welly Hadinata
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru foto bersama dengan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Irhamto SH dan jajarannya 

Gubernur Sumsel Herman Deru Harapkan PTUN Palembang Safari Hukum Mengedukasi Masyarakat

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengharapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dapat mengedukasi masyarakat di daerah terkait dengan tugas pokok dan fungsi PTUN.

“Kita harapkan PTUN dapat melakukan semacam safari hukum ke kabupaten/kota. Ini dilakukan tidak lain sebagai langkah mencegah lebih baik mencegah dari pada mengadili,” tegas Gubernur H.Herman Deru ketika menerima audensi.

Ketua Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Irhamto, SH yang didampingi Sekretaris PTUN Palembang, Drs Kiagus Mailan dan Wakil Panitra Hj. Deo Yuvanti SH bertempat di ruang tamu Gubernur, Rabu (17/7/2019).

Lewat Depan Rumah Tetangga, Penjual Parfum Keliling di Palembang Ini Nyaris Dibacok Pakai Celurit

Pimpin Upacara Bendera, Kolonel Pnb Heri Sutrisno Bacakan Amanat Panglima TNI di Lanud SMH Palembang

Video: Polresta Palembang Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin

Lebih lanjut Gubernur menambahkan, dirinya sebagai gubernur sama sekali bangga jika banyak gugatan yang masuk ke PTUN.

Dikarenakan lanjut dia, jika banyak gugatan menandakan banyak masalah hukum yang harus diselesikan.

Karena itu dia mengharapkan nantinya dalam sosialisasi hukum, pihak PTUN dapat memetakan kasus apa saja yang paling banyak digugat di PTUN.

“Terimakasih atas kujungan bapak Ketua PTUN dan jajaran sudah bersilaturahmi. Ini merupakan momen membanggakan bagi saya sebagai gubernur. Kita dapat membicarakan banyak hal terutama yang terkait dengan Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Gubernur.

Cegah Peredaran Narkoba di PALI, KNPI Dukung Raperda Orgen Tunggal yang Diprakasai Satpol PP PALI

Lama tak Bertarung, 7 Pegulat Smackdwon Ini Ternyata Sudah Meninggal Dunia, No 3 Paling Memilukan!

Jangan Salah, Ini Bacaan Niat Solat Idul Adha 1440 Hijriah serta 6 Amalan Sunah yang Dianjurkan

Sementara itu Ketua Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Irhamto, SH menyebutkan sejumlah tugas pokok PTUN diantaranya menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

Selanjutnya meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang.

Selain itu dia juga menegaskan fungsi PTUN yakni melakukan pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum.

BREAKING NEWS: Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mutilasi Korban Karoman di Ogan Ilir

MOS SMA Taruna Indonesia di Palembang Timbulkan Korban Jiwa, Ini Komentar Komisioner KPAI

Dewi Perssik Berdamai dengan Rosa Meldianti, Wasiat Ayah Istri Angga Wijaya Terkabul Ini Amanahmu

“Kami sebagai lembaga pengadilan tidak lain melakukan kontrol. melakukan mengawasan atas melaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya. Jika ada yang dibutuhkan kita siap sharing. Karena wilayah kerja PTUN Palembang cukup luas meliputi 17 Kabupaten/kota di Sumatera Selatan,” papar Irhamto.

Irhamto di kesempatan ini juga memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di lingkungan PTUN Palembang, didamping itu dia juga melaporkan pada Gubernur dalam waktu dekat akan ada kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi PTUN ke Palembang. (rel humas)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved