Berita PALI
Cegah Peredaran Narkoba di PALI, KNPI Dukung Raperda Orgen Tunggal yang Diprakasai Satpol PP PALI
Cegah Peredaran Narkoba di PALI, KNPI Dukung Raperda Orgen Tunggal yang Diprakasai Satpol PP PALI
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten PALI mendukung disahkannya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) orgen tunggal yang akan diterapkan di Bumi Serapat Serasan, Rabu (17/7/2019).
Dukungan ini terkait adanya Raperda yang diprakarsai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat, seperti hiburan malam, baik orgen tunggal serta orkes.
Ketua DPD KNPI Kabupaten PALI, M Anasrul mengatakan, sudah sepatutnya Raperda tersebut ada di Kabupaten PALI.
Hal ini lantaran, guna mencegah dan menekan tindak kejahatan yang bisa terjadi dilingkungan masyarakat dengan tujuan agar tercipta ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Bumi Serapat Serasan.
• Dewi Perssik Berdamai dengan Rosa Meldianti, Wasiat Ayah Istri Angga Wijaya Terkabul Ini Amanahmu
• Teh Hijau Bisa Bikin Panjang Umur, Berikut Manfaat Teh Hijau
• MOS SMA Taruna Indonesia di Palembang Timbulkan Korban Jiwa, Ini Komentar Komisioner KPAI
Mengingat, kata Anas dalam Raperda tersebut diatur mengenai pelaksanaan hiburan malam yang diketahui bersama merupakan cara paling mudah dalam peredaran narkoba.
"Dengan terbitnya Perda itu, maka ada suatu regulasi yang memiliki kekuatan hukum secara mengikat untuk wajib ditaati oleh seluruh masyarakat PALI," ungkap Anas.
Menurutnya, hiburan malam jika diamati, lebih banyak kemudharatannya dari pada asas manfaatnya, apalagi selama ini dibatasi hingga jam 00.00 tengah malam.
Sehingga ditakutkan, hiburan malam bisa menjadi tempat peredaran narkoba, minuman keras yang dijajakan secara bebas.
"Tentu ini semua menjadi cikal bakal tindak kejahatan yang nantinya bisa mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan masyarakat," jelasnya.
• PS Palembang Target Juara Liga 3 Indonesia, Berikut Susunan Skuat Pemain Laskar Segentar Alam
• Barbie Kumalasari Ngaku Jadi Anak Angkat, Mr Puisi Bongkar Fakta Baru, Semua Berkat Fairuz A Rafiq?
• Polresta Palembang Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Dugaan Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten PALI, Zulkopli, SH menjelaskan, bahwa Perda itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masyarakat serta menekan peredaran narkoba dan kenakalan remaja di kabupaten PALI.
Menurutnya, Perda itu juga merupakan peningkatan kekuatan hukum dari sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI, nomor 44 tahun 2018 mengenai penyelenggaran hiburan orgen tuggal, orkes band dan hiburan menggunakan musik elektronik.
"Kekuatan hukumnya lebih mengikat, bahkan bagi tuan rumah yang melanggar akan mendapat sanksi berupa denda dan kurungan.
Dari hiburan malam, banyak sekali efek negatifnya, seperti peredaran narkoba, kenakalan remaja. Untuk itu melalui Perda itu, nanti diatur agar terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat," katanya.