Berita Ogan Ilir

Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Dishub Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan, Jaring 45 Pengendara

Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Dishub Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan, Jaring 45 Pengendara

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Ariyanti saat memeriksa sekaligus sosialisasi kepada pengendara mobil berdimensi panjang dan bertonase besar, saat razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, di Jalan Palembang-Kayuagung, Rabu (17/7/2019). 

Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Dishub Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan, Jaring 45 Pengendara

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir menggelar razia di Jalan Palembang-Kayuagung, Km 35 Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (17/7/2019).

Mereka melakukan penertiban untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui penertiban pengendara yang belum taat.

Dari hasil razia tersebut, setidaknya 45 pengendara terjaring karena berbagai pelanggaran.

Seperti tidak mengenakan helm, hingga surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Sementara itu, razia gabungan ini juga tidak hanya mengincar para pengendara yang tidak taat para peraturan berlalu lintas.

Tapi juga, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada angkutan barang dan angkutan umum.

Puluhan Orang Antre Urus Perpanjangan SKCK di Polres Ogan Ilir, Ternyata Ini Penyebabnya

Jajaran Polres Ogan Ilir Peringati HUT Bhayangkara ke-73, Sediakan Makanan dan Minuman Gratis

Efektif Kurangi Kemacetan, Satlantas Polres Ogan Ilir Permanenkan Jalan Nusantara Jadi Satu Arah

Polres Ogan Ilir: HOAX! Foto Kepala dan Tangan Karoman, Korban Mutilasi di Ogan Ilir Viral di Medsos

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Ariyanti mengatakan, fokus razia kali ini di antaranya memberikan imbauan kepada kendaraan berdimensi panjang dan bertonase berat.

Karena untuk kendaraan tersebut, tidak bisa lagi masuk ke Kota Palembang di jam-jam pagi hingga pukul 21.00 WIB.

"Mereka boleh masuk ke Kota Palembang dari pukul 21.00 sampai 06.00 pagi, sesuai dengan surat edaran dari Dinas Perhubungan Kota Palembang," ujarnya saat diwawancarai.

AKP Desi mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir juga melakukan penertiban kepada angkutan umum/angkot yang telah habis masa KIR serta pajaknya.

"Hal itu juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Ogan Ilir," tegasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, Yusrizal.

Ia mengatakan, sekitar 80 persen angkutan umum di Ogan Ilir yang mengalami mati pajak dan habis masa KIR-nya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved