Berita Palembang
5 Komisoner KPU Palembang Jadi Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti
5 Komisoner KPU Palembang Jadi Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pelanggaran pemilu akan digelar Jumat (5/7/2019) besok.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH yang juga merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A kota Palembang didampingi Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH yang bertindak sebagai hakim anggota.
"Memang benar bahwa sidang dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang akan digelar Jumat besok,"kata Humas PN kelas 1 A kota Palembang, Hotnar Simarmata SH MH, Kamis (4/7/2019).
• 8 Orang Ahli Waris Pahlawan Demokrasi yang Gugur pada Pemilu 2019 Mendapatkan Santunan
• Habiskan Rp 4 Miliar Untuk Ubah Penampilan Ini Wajah Asli Barbie Kumalasari Natural Kayak 20 Tahun
• Stres Mengelola Keuangan, Mulailah dari Beberapa Hal Sederhana Ini
Hotnar mengatakan, sidang tersebut dibuka untuk umum. Maka dari itu, bagi siapapun yang ingin melihat atau memantau jalannya persidangan diperbolehkan untuk hadir.
"Dengan catatan harus tenang dan menghormati jalannya persidangan. Siapapun bisa melihat jalannya persidangan itu karena terbuka untuk umum,"ujarnya.
• Harga Cabai di Sumsel Terus Melambung, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel
• Pemkot Palembang Ajukan 900 Formasi P3K, Berikut Rincian Formasi yang Dibutuhkan
• Nasi Bungkus Kena Pajak, Kasir tak Kasih Struk Makan Gratis
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ketua KPU kota Palembang EF yang merupakan salah satu terdakwa pada perkara ini enggan berkomentar menanggapi persidangan yang akan dijalaninya besok.
"Silahkan hubungi pengacara saya saja. Sekarang kami lagi rapat,"ujarnya singkat.(Shinta/TS)