Harga Cabai di Sumsel Terus Melambung, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel
Harga Cabai di Sumsel Terus Melambung, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hingga kini harga cabai di pasar di wilayah Sumsel masih melambung tinggi.
Menurut pantauan dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan bahwa harga cabai mencapai Rp 83 ribu.
"Harga cabai di pasar ada yang mencapai Rp 83 ribu baik cabai merah, hijau dan lain-lain tidak berbeda jauh," ujar Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Yustianus, Kamis (4/7/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, melambungnya harga cabai ini dikarenakan sebagian besar daerah penghasil cabai belum masa panen. Sedangkan masa panen diprediksi bulan Agustus.
• VIdeo: Ikan Asin yang Nikmat, Populer dan Banyak Dijual di Indonesia No 4 Ternyata Harganya Selangit
• Rayakan HLUN 2019 di Ogan Ilir, Istri Gubernur Sumsel Terkenang Didikan Orangtuanya Saat Kecil
• Unik sampai Bisa Tertukar, 11 Artis Ini Ternyata Miliki Wajah Kembar, No 8 Susah Dibedakan!
"Mengingat masa panen masih di bulan Agustus, maka kami menghimbau agar masyarakat berhemat dan gunakan cabai yang sudah diolah. Itu untuk jangka pendek," ungkapnya.
Sementara itu Dinas Perdagang sendiri sudah berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan. Untuk mencari solusi bagaimana mengatasi kenaikan cabai tersebut.
• Nasi Bungkus Kena Pajak, Kasir tak Kasih Struk Makan Gratis
• BREAKING NEWS : Melawan Petugas, Pengedar Narkoba di Palembang Ini Tewas Ditembak Petugas
• Gagal Jadi Pemenang dan Tak Terekspos Publik Begini Kabar Bojes AFI Sekarang, Jadi Pengusaha Sukses!
"Kita masih menunggu upaya dari Kementrian Perdagangan. Mungkin kalau terpaksa harus impor ya impor. Tapi kita tetap menunggu perkembangannya dari Kementrian Perdagangan," katanya.
Menurut Yustianus idealnya harga cabai itu di harga Rp 30 ribuan per kg. Untuk Sumsel sendiri cabainya disuplai dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatera dan Sumsel. Namun kebanyakan dari Jawa.