Berita Kabupaten Lahat

Bupati Lahat Cik Ujang Minta Warga dan PT MHP Selesaikan Sengketa Lahan dengan Kepala Dingin

Bupati Lahat Cik Ujang SH memediasi sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Lahat dengan PT Musi Hutan Persada

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Rapat membahas sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Lahat dengan PT Musi Hutan Persada (MHP) dimediasi langsung oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Bupati Lahat Cik Ujang SH memediasi sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Lahat dengan PT Musi Hutan Persada (MHP).

Rapat mediasi yang digelar di Oproom Pemkab Lahat, tersebut sendiri menghasilkan tiga kesepakatan awal yakni pihak Pemkab Lahat bersama masyarakat dan pihak PT. MHP akan melakukan cek lokasi.

Namun akan berkoordinasi ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 2 Sumatera Selatan.

Selanjutnya, setelah melakukan pengecekan, apabila lahan tersebut masuk APL (Area Pengunaan Lain), maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Apabila ada pihak ketiga mengelola MHBM yang dikerjasamakan dengan Desa Tanjung Lontar maka proses pengelolahan akan diserahkan kepada pihak Pemerintah.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang SH, Asissten l, Kepala Dinas PU Cipta Karya Ahmad Hartawan, Camat Merapi Timur Miharta SE, Kepala Desa Tanjung Lontar, pihak dari PT. MHP, dan pihak pihak yang terkait lainnya.

42 Anggota Polres OKU Naik Pangkat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-73 Tahun 2019

64 Personil Polres Banyuasin Sumatera Selatan Naik Pangkat Satu Tingkat di HUT Bhayangkara ke-73

Harga Jual Kopi dan Cengkeh di OKU Selatan Berbeda Jauh, Petani Ini Pilih Berkebun Cengkeh

Bupati Lahat, Cik Ujang, SH sendiri berharap agar permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

Menurutnya, bila memang tanah tersebut milik masyarakat maka harus dikembalikan.

Namun jika memang hak PT.MHP, maka masyarakat juga tidak boleh mengklaimnya.

"Kami Pemerintah Kabupaten Lahat berharap diselsaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan hingga melanggar hukum," tegas Cik Ujang.

Sementara dalam rapat tersebut, dari penjelasan Kepala Desa Tanjung Lontar, mewakili masyarakat, bahwa jumlah lahan tersebut 28 hektar sebelumnya sudah ditanami karet.

Namun dari pihak PT MHP menganggap bahwa lahan tersebut milik mereka.

Menurut penjelasan dari PT.MHP, bahwasannya perusahaan bekerja sesuai dengan ketentuan.

Pohon karet yang tumbuh, karena bijinya menyebar dan tumbuh sendiri di lahan tersebut. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved