Berita Palembang

Jatanras Polda Sumsel Amankan Residivis Kasus Perampokan yang Bermodalkan Pisau Cap Garpu

Ariyansyah (23) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara setelah diringkus oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, Senin (24/6)

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA, HANDOUT
Ariyansyah (23), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ariyansyah (23) harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara setelah diringkus oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, Senin (24/6/2019) malam.

Warga Jalan Meranti Sei Buayo Kertapati, Palembang itu ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan.

Awalnya, korban Desi Ariyani (20), warga Jalan Kemas Rindo Kertapati Palembang melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Mapolda Sumsel. Dimana pada Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 01.30 WIB lalu, ia dirampok di rumahnya sendiri.

Semut Tomcat Sebabkan Infeksi Kulit, Ternyata Ini Asal dan Cara Mencegahnya dengan Bahan Alami

Tiga Desa di Kabupaten Musirawas Masuk Program Desa Sejahtera PT Astra

Frank Lampard Akan Diberi Jaminan Khusus Setelah Resmi Melatih Chelsea

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka bersama EGO (DPO) masu ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dari belakang.

Kemudian, tersangka masuk ke dalam dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis cap Garpu ke leher korban sambil mengancam untuk tidak berteriak.

Setelah itu, para tersangka mengambil uang tunai Rp450 ribu, cincin emas milik korban 1/2 suku serta satu buah smartphone.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Hasilnya, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Simpang Sungki kawasan Kertapati Palembang.

"Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang dipimpin oleh Kanit 1 Kompol Antoni Adhi Senin malam," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2019).

Arie Untung Diserbu Pasca Akun IG Ustaz Abdul Somad Mendadak Hilang, Sebelumnya Terjadi Hal Sama

Letkol Inf Riyandi Turun Tangan Padamkan Api, Karhutlah di Dekat Jalan Tol Palindra Sengaja Dibakar

Maia Estianty & Irwan Mussry Dituduh Nikah Siri, Lihat Reaksi Mantan Ahmad Dhani, Beri Bukti Ini!

Tersangka pun diamankan berikut barang bukti sebilah pisau Cap Garpu bergagang coklat.

Kini ia diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Rupanya diketahui, tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Mataram Kertapati Palembang, pada bulan Mei 2019. Beraksi di rumah korban bernama Rustam, akibat Pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.250.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved