Berita PALI

Dishub PALI Ancam Kandangkan Kendaraan Angkutan Barang yang tak Lengkapi Surat Uji KIR

Dishub PALI Ancam Kandangkan Kendaraan Angkutan Barang yang tak Lengkapi Surat Uji KIR

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kabid Lalulintas, Angkutan dan Pengujian Dishub PALI, Syahrulludin 

Dishub PALI Ancam Kandangkan Kendaraan Angkutan Barang yang tak Lengkapi Surat Uji KIR

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) memperingatkan bagi pemilik kendaraan angkutan barang untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta mengurus Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR, Rabu (19/6/2019).

Jika kendaraan angkutan barang ditemukan masih belum melakukan perurusan uji KIR, maka Dishub PALI tak segan memberikan teguran, penilangan hingga kendaraan tersebut bakal distop operasional.

Plt Kepala Dishub PALI Slamet Suhartopo melalui Kabid Lalulintas, Angkutan dan Pengujian, Syahrulludin mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan penertiban kendaraan angkutan barang.

Hal ini lantaran sosialisasi untuk mengurus perizinan uji KIR telah dilakukan pihak Dishub PALI sejak lama dan harus dilakukan bagi pemilik kendaraan barang.

Omzet Petani Sayur di Kabupaten PALI Turun, Faktor Cuaca dan Hama Ulat Serang Tanaman Warga

Pria di PALI Ini Kepergok Polisi Buang Bungkusan, Saat Diperiksa Ternyata Bungkusan Berisi Narkoba

Cerita Lurah Talang Ubi Timur Jadi CJH Termuda, Haqqy Safaat tak Menyangka Bisa Berangkat dari PALI

Lansia Dominasi CJH Asal Kabupaten PALI, Mulai Ikuti Bimbingan Tahapan Manasik Haji

Live Streaming RCTI Persebaya vs Madura United di Piala Indonesia, Tonton di HP, Pukul 15.30 WIB

 

"Jadi, nanti jika kita melakukan penertiban dan menemukan kendaraan angkutan tidak mempunyai kelengkapan surat menyurat seperti uji KIR dan lainnya, maka kendaraan tersebut akan kita kandangkan," ungkap Syahrul.

Menurut dia, perpanjangan izin uji KIR sangat membantu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI.

Dari itu, dirinya mengimbau kepada warga yang memiliki kendaraan angkutan barang agar selalu rutin mengurus perpanjangan izin uji KIR setiap 6 bulan sekali.

"Saat ini kata dia, urusan perpanjangan Uji KIR sudah bisa dilakukan di Kantor Dishub PALI. Dan sekarang terdata ada 660 kendaraan di Bumi Serapat Serasan yang wajib uji Kir," kata Syahrul.

Mengurus perpanjangan uji KIR sudah bisa dilakukan di Dishub PALI, serta bisa ditunggu.

"Pasalnya saya sendiri sudah berhak menandatangani buku uji," kata Syahrul.

Kabupaten Muaraenim juga sudah berangsur menyerahkan pengurusan uji KIR ke Pemkab PALI dan urusan di Kantor Dishub lantaran sudah melalui pelatihan pengujian kendaraan bermotor dan bisa ditunggu.

Selain itu, lanjut dia, target perolehan PAD dari uji KIR pada 2019 ini sebesar Rp 30 juta dan bagi kendaraan berplat luar daerah tetapi beroperasi di PALI untuk mengurus mutasi agar pajak kendaraan serta uji KIR-nya bisa masuk ke kas daerah PALI.

Gaji 13 ASN Kabupaten PALI Dicairkan Minggu Ini, Para ASN Diharap Bersabar

Kehendak Rakyat Gerakkan Hati Irwan Maju Ramaikan Pilkada Kabupaten PALI

TV Online RCTI (Video Link Live Streaming) Persebaya Surabaya Vs Madura United di Piala Indonesia

VIDEO : TV Online RCTI & Live Streaming Persebaya Surabaya vs Madura United di Piala Indonesia

Untuk gedung pengujian kendaraan bermotor, kata Syahrul, Pemkab PALI belum memiliki gedung sendiri, namun pihaknya ada mobil pengujian keliling yang siap dioptimalkan untuk pengujian kendaraan bermotor.

"Rencananya tahun ini pengajuan lahan untuk gedung pengujian kendaraan bermotor minimal satu hektar, dan setelah lahan ada secara bertahap kita akan anggarkan untuk pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved