5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Satreskrim Polresta Palembang Periksa Saksi-saksi
Setelah ditetapkan 5 tersangka komisioner KPU Kota Palembang, oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019,
Penulis: Andi Wijaya | Editor: pairat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Setelah ditetapkan 5 tersangka komisioner KPU Kota Palembang, oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, hingga kini, Sabtu (15/6/2019), Satreskrim Polresta Palembang, di ruangan unit Tipikor (Pidana Korupsi melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Saksi-saksi tersebut yakni Kelly Mariana ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) dan komisioner KPU Hepriady.
Kedua pun langsung memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikana keterangan terkait tindak pidana pemilu 2019, yang dilakukan ke-5 tersangka.
Dimana, diketahui pemeriksaan dijadwalkan pada Sabtu (15/6/2019) pukul 10.00 di Polresta Palembang di Gubenur Bastari.
Pemeriksaan dilakukan di tipikor. Pemeriksaan berlangsung dua sesi dan diberikan waktu istirahat pukul 12.00.
"Benar hari ini kita melakukan memeriksa beberapa saksi terkait ditetapkannya ke-5 tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu," Ungkap Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019).
Ketika ditanya mengenai pertanyaan dilontarkan, Yon Edi menambahkan tentunya seputar kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan ke-5 tersangka.
"Kalau ke-5 tersangka pada 11 juni kemarin, pemeriksaan dilakukan hingga pukul 18.00," tutupnya.
• Kronologi Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Kota Palembang oleh Polresta Palembang
• 11 Rumah di Teluk Kijing Lais Ludes Terbakar, Api Muncul dari Rumah Kosong Ternyata Ini Penyebabnya
• Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara