Berita Daerah
Lapas Kelas IIB Muara Enim Ajukan Remisi 512 Napi ke Menhunkum HAM RI
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaraenim, ajukan remisi sebanyak 512 Nara Pidana (Napi) ke Menhu
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaraenim, ajukan remisi sebanyak 512 Nara Pidana (Napi) ke Menhunkum HAM RI.
"Kita ajukan 512 orang ke Pusat, kita tunggu berapa yang diberikan," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Muarenim Hidayat, Senin (3/6/2019).
Menurut Hidayat, untuk kasus narkoba sesuai syarat remisi PP 99 ada 75 orang, yang tidak termasuk PP 99 sebayak 67 orang. Sedangkan yang termasuk tindak pindana sebanyak 370 orang sehingga total 512 orang. Untuk napi teroris sebanyak dua orang.
• Gubernur Sumsel Herman Deru: Jangan Bawa Orang Sumsel ke Perantauan Kalau tak Ada Jaminan Kerja
• Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Penurunan Penumpang Pesawat Bukan Tiket Mahal tapi Faktor Ini
Adapun remisi yang diberikan minimal 15 hari dan maksimal enam bulan. Sedangkan remisi yang diajukan oleh Lapas Kelas IIB Muaraenim, paling banyak selama satu bulan, dan paling sedikit 15 hari.
"Kita ajukan remisi paling banyak saru bulan, tidak ada yang enam bulan," ujarnya.
• Sore Ini Kemenag Sumsel Pantau Hilal
• 7.381 Narapidana di Sumatera Selatan Dapat Remisi Idul Fitri 2019, 49 di Antaranya Bebas
Antisipasi penjagaan selama lebaran, kata Hidayat, karena petugas keamanan Lapas Muaraenim terbatas, pihaknya telah meminta bantuan pengamanan ke Polres Muaraenim dan Kodim 0404 Muaraenim. Untuk kunjungan lebaran, pihaknya membuka selama empat hari yakni tanggal 5, 6, 7, dan 8, dari pukul 08.00 - 16.00.
"Biasanya kita batasi dan bagi karena keterbatasan penjaga, namun nanti tidak kita batasi, yang penting sesuai waktu saja," ujarnya.(ari)