Berita Palembang

7.381 Narapidana di Sumatera Selatan Dapat Remisi Idul Fitri 2019, 49 di Antaranya Bebas

7.381 Narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan di Sumsel Dapat Remisi Idul Fitri 2019, 49 di Antaranya Bebas

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RESHA
Ilustrasi: Kepala LP Kelas I Palembang Riyanto saat memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Jumat (15/5/2018). 

7.381 Narapidana di Sumatera Selatan Dapat Remisi Idul Fitri 2019, 49 di Antaranya Bebas

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 7.381 narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP, red) akan menerima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2019.

Dari jumlah tersebut, 49 napi di antaranya menerima RK-II atau langsung bebas pada Lebaran Idul Fitri nanti.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, jumlah WBP yang menerima remisi tipe RK-I di UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumsel sebanyak 7.332 orang.

Berbeda dengan WBP penerima remisi tipe RK-II, mereka tidak langsung bebas karena masih memiliki sisa hukuman yang harus dijalani setelah dipotong remisi.

"Jadi yang menerima remisi bebas langsung atau RK-II, sebanyak 49 napi," ujarnya saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (3/6/2019).

Sebelum Menutup Mata, Ani Yudhoyono Ternyata Sempat Tulis Kalimat Sedih Ini Terima Kasih Ya Allah

Selain Mewah, 5 Maskapai Ini Ternyata tak Pernah Alami Kecelakaan Fatal, Sayang No 2 Sempat Bangkrut

Diletakkan Begitu Saja di Lantai Bandara Ternyata Segini Harga Tas Branded Inul Daratista, Fantastis

Kenapa Dianjurkan Makan Sebelum Solat Idul Fitri & Puasa Saat Solat Idul Adha? Begini Alasannya

Walikota Lubuklinggau Tegaskan Mobil Dinas Hanya Bisa Digunakan Mudik Lebaran di 3 Daerah Berikut

Ia menuturkan, UPT Pemasyarakatan terbanyak penerima remisi ada di Lapas Kelas I Palembang, yakni sebanyak 1.145 orang. Sedangkan yang paling sedikit, ada di Cabang Rutan Muaradua sebanyak 84 orang.

Sudirman melanjutkan, ada beberapa faktor yang membuat para WBP tersebut mendapatkan remisi pada saat hari Raya Idul Fitri 2019 ini.

Seperti WBP berkekuatan hukum tetap dan keberadaan mereka di LP tersebut sudah lebih dari 6 bulan.

"Remisi Idul Fitri 2019 ini khusus kepada yang beragama Islam dan tidak termasuk extra ordinary crime," tambahnya.

Selain itu, WBP juga berkelakuan baik selama berada di LP. Dan, mengikuti program pembimbingan yang dilaksanakan oleh pihak LP masing-masing.

"WBP juga tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin minimal 6 bulan sebelum diberikan remisi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Palembang Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat terkait WBP yang menerima remisi di Lapas tersebut.

Untuk penerima remisi di Lapas tersebut, RK-I sebanyak 1.143 orang dan RK-II sebanyak 2 orang.

"Namun baru akan kami sampaikan kepada Napi pada waktu Idul Fitri, setelah shalat Id," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved