Berita Palembang

Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB

Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
Sriwijaya Post edisi cetak
Astaufirullah Diminta Bayar PBB Rp 10 Juta, Tahun Lalu Rp 800 Ribu. 

Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang tahun 2019 ini melaksanakan penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi.

Dimana NJOP bumi atau tanah disesuaikan dengan nilai pasar wajar dengan menggunakan metode penilaian pendekatan data pasar.

Namun Pemkot Palembang mengklaim penyesuaian dengan nilai pasar wajar tidak sepenuhnya atau 100 persen diterapkan, tetapi penyesuaiannya hanya mencapai 60 persen sampai 80 persen dari pasar wajar bumi di Kota Palembang.

Astagfirullah Diminta Bayar PBB Rp 10 Juta, Tahun Lalu Rp 800 Ribu

Ombudsman Sumsel: Walikota Palembang Bisa Saja dipecat Sementara Perihal PBB Meningkat Fantastis

Aliansi Pemuda Palembang Protes Kenaikan Tarif PBB, Mereka Menilai Seperti Zaman Kerajaan

1.589 Unit Kendaraan Pemprov Menghilang, 273 Unit Jenis Mobil dan 836 unit Jenis Motor

Bagaimana Pemkot Palembang menentukan data pasar tersebut ?

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar mengatakan, pendekatan data pasar suatu cara untuk mendapatkan nilai jual dari suatu properti dengan membandingkannya terhadap properti lain yang sejenis yang telah diketahui nilai harga jualnya.

Dalam menentukan data pembanding tersebut, pihaknya menggunakan data yang riil dari data transaksi yang tercatat di sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palembang dua tahun terakhir yakni 2017 dan 2018.

"Metode ini sering juga disebut sebagai metode perbandingan harga jual," kata Khairul, Rabu (22/5/2019) saat ditemui di kantornya Jalan Merdeka Palembang.

NJOP merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nilai tersebut harus sesuai dengan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang berlaku di lokasi yang bersangkutan.

Tanah biasanya mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dengan biaya.

BREAKING NEWS : Puluhan Siswa SONS di Jakabaring Palembang Keracunan Rujak Mie Saat Buka Puasa

Menjelang Live Bersama Syahrini di Acara Shopee, Luna Maya Pingsan! Warganet Salah Fokus dengan Ini

Gerak-gerik Hilda Vitria Saat Akui Menikah dengan Kriss Hatta, Nangis Saat Hal Pribadi Dibongkar!

Untuk kebutuhan pendataan, pengelolaan serta pemafaatan bidang tanah maka perlu dikelompokkan dalam suatu zona tertentu.

Area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, dengan batas bersifat imajiner atau pun nyata sesuai penggunaan tanah dinamakan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved