Berita Palembang
Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB
Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
Secara spasial harga nilai tanah dapat dipetakan melalui sistem informasi sebaran wilayah yang akan dilakukan sebagai salah satu lokasi administrasi NJOP.
Menurut dia, penilai mengumpulkan setidaknya 17 data transaksi BPHTB sebagai nilai pembanding berdasarkan kode blok dan kode zona.
"Penilaian objek pajak dilakukan minimal ada 3 pembanding untuk di adjusment sebelum mendapatkan nilai pasarnya," kata dia.
Khairul mengatakan, konsep pendekatan perbandingan data pasar yakni nilai indikasi properti subjek sama dengan harga atau nilai properti pembanding ditambah adjustmen.
Setidaknya ada empat langkah pendekatan data pasar kata dia, yakni terdiri dari pengumpulan data jual, pengelolaan data jual, analisis data jual, dan perbandingan data jual.
"Kita dapatkan nilai bumi dan nilai bangunan sehingga dapatlah harga per meter dari objek pajak tersebut," kata dia.
• Jadikan Ramadan Ini sebagai Titik Awal untuk Berhenti Merokok!
• LINK LIVE STREAMING Piala Sudirman 2019 - Saatnya Indonesia ke Puncak
• Dilaporkan Enam Pesawat Militer Rusia Dicegat Jet Tempur AS
Menurut dia, pada tahun 2016 sampai tahun 2018 penyesuaian harga tanah di Kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, dilakukan penyesuaian pada objek pajak tertentu saja.
Penyesuaian NJOP tanah tahun 2019 dilaksanakan ke seluruh wilayah Palembang dan tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus.
"Sudirman masih tertinggi harganya sekitar Rp 15 juta per meter dan Burlian sekitar Rp 10 juta per meter," kata dia.