Berita Palembang
Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB
Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
Begini Cara Pemkot Palembang Menentukan Nilai NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak buat PBB
Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang tahun 2019 ini melaksanakan penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi.
Dimana NJOP bumi atau tanah disesuaikan dengan nilai pasar wajar dengan menggunakan metode penilaian pendekatan data pasar.
Namun Pemkot Palembang mengklaim penyesuaian dengan nilai pasar wajar tidak sepenuhnya atau 100 persen diterapkan, tetapi penyesuaiannya hanya mencapai 60 persen sampai 80 persen dari pasar wajar bumi di Kota Palembang.
• Astagfirullah Diminta Bayar PBB Rp 10 Juta, Tahun Lalu Rp 800 Ribu
• Ombudsman Sumsel: Walikota Palembang Bisa Saja dipecat Sementara Perihal PBB Meningkat Fantastis
• Aliansi Pemuda Palembang Protes Kenaikan Tarif PBB, Mereka Menilai Seperti Zaman Kerajaan
• 1.589 Unit Kendaraan Pemprov Menghilang, 273 Unit Jenis Mobil dan 836 unit Jenis Motor
Bagaimana Pemkot Palembang menentukan data pasar tersebut ?
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Khairul Anwar mengatakan, pendekatan data pasar suatu cara untuk mendapatkan nilai jual dari suatu properti dengan membandingkannya terhadap properti lain yang sejenis yang telah diketahui nilai harga jualnya.
Dalam menentukan data pembanding tersebut, pihaknya menggunakan data yang riil dari data transaksi yang tercatat di sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palembang dua tahun terakhir yakni 2017 dan 2018.
"Metode ini sering juga disebut sebagai metode perbandingan harga jual," kata Khairul, Rabu (22/5/2019) saat ditemui di kantornya Jalan Merdeka Palembang.
NJOP merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Nilai tersebut harus sesuai dengan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang berlaku di lokasi yang bersangkutan.
Tanah biasanya mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dengan biaya.
• BREAKING NEWS : Puluhan Siswa SONS di Jakabaring Palembang Keracunan Rujak Mie Saat Buka Puasa
• Menjelang Live Bersama Syahrini di Acara Shopee, Luna Maya Pingsan! Warganet Salah Fokus dengan Ini
• Gerak-gerik Hilda Vitria Saat Akui Menikah dengan Kriss Hatta, Nangis Saat Hal Pribadi Dibongkar!
Untuk kebutuhan pendataan, pengelolaan serta pemafaatan bidang tanah maka perlu dikelompokkan dalam suatu zona tertentu.
Area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, dengan batas bersifat imajiner atau pun nyata sesuai penggunaan tanah dinamakan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.
Secara spasial harga nilai tanah dapat dipetakan melalui sistem informasi sebaran wilayah yang akan dilakukan sebagai salah satu lokasi administrasi NJOP.
Menurut dia, penilai mengumpulkan setidaknya 17 data transaksi BPHTB sebagai nilai pembanding berdasarkan kode blok dan kode zona.
"Penilaian objek pajak dilakukan minimal ada 3 pembanding untuk di adjusment sebelum mendapatkan nilai pasarnya," kata dia.
Khairul mengatakan, konsep pendekatan perbandingan data pasar yakni nilai indikasi properti subjek sama dengan harga atau nilai properti pembanding ditambah adjustmen.
Setidaknya ada empat langkah pendekatan data pasar kata dia, yakni terdiri dari pengumpulan data jual, pengelolaan data jual, analisis data jual, dan perbandingan data jual.
"Kita dapatkan nilai bumi dan nilai bangunan sehingga dapatlah harga per meter dari objek pajak tersebut," kata dia.
• Jadikan Ramadan Ini sebagai Titik Awal untuk Berhenti Merokok!
• LINK LIVE STREAMING Piala Sudirman 2019 - Saatnya Indonesia ke Puncak
• Dilaporkan Enam Pesawat Militer Rusia Dicegat Jet Tempur AS
Menurut dia, pada tahun 2016 sampai tahun 2018 penyesuaian harga tanah di Kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, dilakukan penyesuaian pada objek pajak tertentu saja.
Penyesuaian NJOP tanah tahun 2019 dilaksanakan ke seluruh wilayah Palembang dan tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus.
"Sudirman masih tertinggi harganya sekitar Rp 15 juta per meter dan Burlian sekitar Rp 10 juta per meter," kata dia.