Bawaslu Rekomendasikan Pembekuan 10 Petugas KPS, KPPS, PPK di Dua Kecamatan ke KPU
Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, merekomendasikan pembekuan terhadap petugas KPPS, PPS dan PPK
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, merekomendasikan pembekuan terhadap petugas KPPS, PPS dan PPK yang bertugas di Kecamatan ke KPU Kabupaten dan Provinsi.
Rekomendasi pembekuan total 10 petugas yang bertugas di Kecamatan Buay Rawan sebanyak 8 orang dan Kecamatan Muaradua Kisam terdapat 2 orang, yang diduga melanggar kode etik dalam pelaksanaan pemilu 18 April lalu.
"Kita telah merekomendasikan ke KPU Kabupaten dan Provinsi terkait pembekuan petugas yang terlapor,"ujar Komisioner Divisi Kordinator Penindakan dan Pelanggaran, Amrullah S.Ag, melalui Defrizal Budi, selaku penyidik Gakumdu, Selasa (14/5/2019) kepada Sripoku.com.
Lanjut Efrizal Budi, rekomendasi yang disampaikan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan bertambah dan kembali mengajukan rekomendasi KPU terkait pelanggaran yang terjadi yang masih dilengkapi "Jadi rekom kita petugas yang bersangkutan tidak dapat kembali bertugas menjadi penyelenggara pada pemilu mendatang,"terang Defrizal.
Terpisah penyelenggara KPUD OKU Selatan melalui Komisiomer Divisi Hukum Yogie Permana SE, mengatakan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu yang tengah dilakukan kajian.
"Kita telah menerima rekom, saat ini kita membuat surat undangan pemanggilan mereka yang bersangkutan untuk klarifikasi,"kata Yogie.
Dikatakan Yogie, meskipun di Bawaslu telah menyatakan bersalah pada petugas. Kendati demikan KPU tetap memberikan hak jawab dari yang bersangkutan yang akan di klarifikasi dalam waktu dekat
" Untuk klarifikasi pada terlapor kita beri waktu dua hari, karena untuk rekom harus cepat,"ucap Yogie.