May Day, Aksi Damai Buruh di Muba Minta Pengawasan Terhadap Perusahaan
Aksi damai memperingati hari buruh sedunia dilakukan oleh Serikat Buruh Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rab
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU --- Aksi damai memperingati hari buruh sedunia dilakukan oleh Serikat Buruh Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rabu (1/5/18) di halaman Gedung DPRD Muba. Pada aksi damai hari buruh tersebut sejumlah buruh meminta agar dapat mengevaluasi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerja serta kesejahteraan para buruh.
Dalam aksi yang dilakukan oleh puluhan buruh menyampaikan sikap, dimana Revolusi 4.0 yang digaungkan Pemerintah menjadi ancaman tersendiri bagi para pekerja, mengingat lemahnya sumber daya pekerja dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
• Shafa Haris Blak-Blakan Minta Ayahnya Faisal Haris Ceraikan Jennifer Dunn Dad Cerain Perempuan Ini
• Jangan Salah Tulis! Ternyata May Day (Hari Buruh) & Mayday Memiliki Arti Berbeda, Ini Penjelasannya
"Tuntutan Revolusi 4.0 mewajibkan tenaga kerja harus memiliki skill tertentu dan adaptasi terhadap pekerjaan-pekerjaan baru. Ini sangat bertolak belakang dengan keadaan dunia pekerja di Kabupaten Muba," kata Ketua DPC SBSI Muba, Juliansyah, disela-sela aksi damai hari buruh sedunia.
Lanjutnya, ketimpangan dunia industri yang didominasi sektor perkebunan hampir 68% pekerja unskill dan 16% buruh harian lepas, serta hampir 4,6% angka pengangguran terbuka disebabkan tenaga kerja produktif tersebut tidak memiliki skill.
• Jokowi-Maruf Kalah Telak di Kota Palembang, Hanya Unggul di Satu Kecamatan dari 17 Kecamatan
• Badko HMI Sumbagsel Ajak Masyarakat Hentikan Klaim Kemenangan Pilpres, Tunggu Hasil KPU
"Penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap perlidungan hak-hak buruh dan lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah masih menjadi faktor utama kerisauan yang dialami oleh mayoritas pekerja di Muba, khususnya polemik status kerja dan pekerja tidak tetap. Maka dari itu kami meminta Pemkan Muba dan DPRD Muba untuj segera turun dengan mebentuk tim Pansus Perda aspirasi rakyat terkait Perda Ketenagakerjaan bersama Pemkab Muba,"ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Muba dalam hal ini pemegang wikayah agar dapat turun langsung, selain itu penegakan hak-hak khusus pekerja wanita, mencabut aturan yang membebaskan asosiasi sektor usaha dapat bebas menentukan alur produksi perusahaan, mencabut atau merevisi PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami juga meminta agar menindak perusahaan nakal yang mempermainkan kontrak para buruh. Kami disini bukan mencari kaya, melainkan mencari sesuap nasi untuk keluarga kami,"jelasnya.
• Selain May Day 1 Mei, Ini Daftar Hari & Tanggal Penting Nasional & Internasional di Dunia Bulan Mei
• Belum 7 Hari Jadi Suami Muzdalifah, Sifat Asli Fadel Terungkap, Berani Lakukan Ini ke Anak Tirinya!
Sementara, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, sengat menanggapai dan mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh para buruh. Apa yang telah disampaikan para buruh akan segera dikaji dan mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan buruh di Muba.
"Akan segera dieksekusi mana ranah eksekutif dan berbagi tugas dengan DPRD untuk menyelesaikan persoalan para buruh. Kita harap kedepan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Muba agar dapat lebih sejahtera lagi,"jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Muba Abusari Burhan mengusulkan kepada eksekutif agar dapat menambah mobil operasional Dinas Tenaga Kerja Muba.
"Ada 300 lebih perusahaan di Muba, mobil Disnaker cuma 1 unit jadi perlu penambahan mobil operasional dan penambahan tenaga skil untuk lebih fokus membela para buruh dan pekerja di Muba,"ungkapnya.(cr13)
====
