Berita Muaraenim

18 Caleg Dapil 1 Muaraenim Geruduk Kantor Bawaslu Laporkan Kecurangan Pemilu Legislatif

18 Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I Muaraenim yang berasal dari lima Partai Politik (Parpol), mendatangi Bawaslu Muaraenim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Sedikitnya 18 Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I Muaraenim yang berasal dari lima Partai Politik (Parpol), mendatangi Bawaslu Muaraenim melaporkan kecurangan Pemilu Legislatif Dapil I Kabupaten Muaraenim di Kantor Bawaslu Muaraenim, Senin (29/4). 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM ---Sedikitnya 18 Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I Muaraenim yang berasal dari lima Partai Politik (Parpol), mendatangi Bawaslu Muaraenim melaporkan kecurangan Pemilu Legislatif Dapil I Kabupaten Muaraenim di Kantor Bawaslu Muaraenim, Senin (29/4/2019).

Adapun Caleg dan Partai sesuai pengaduan tersebut yakni M Zen Sukri (Gerindra), Iswanto (PDIP), Sefti Angsiadi (PKB), Arpawi (Berkarya), Napoleon (PPP), Nasution (Golkar), Denni Kristian (Berkarya), Yones Tober (PKS), Heriyanto (Berkarya), Iwan Kurniawan (Demokrat), Ahmad Solihin (Golkar), Bambang Hermanto (PBB), Rohaidin (Berkarya), Faisal Riza (Golkar), Eltah Meiri (Berkarya), Yusran Basri (Gerindra), Syaiful Bahri (PKB), dan Sukardi (PAN).

Sedangkan Parpol yakni Perindo, Berkarya, PKPI dan PBB. Dan pengaduan tersebut diterima oleh Firmansyah dan Arif staf Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muaraenim.

Menurut M Zen Sukri dan Yones Tober didampingi Caleg lainnya mengatakan bahwa Pemilu yang telah digelar pada tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Muaraenim ternyata banyak menyisahkan pelanggaran pemilu dimulai dari penyelenggaraan.

Sebagaimana di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 391 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sehingga tidak terjadinya kesimpangsiurannya informasi tentang masalah C-KPU, model C1 PPWP, model C1 DPR, model C1 DPD, model C1 DPR Propinsi, model C1 DPRD kabupaten/kota di lingkunganTPS yang mudah diakses oleh publik, dengan ditempelnya hasil perhitungan suara agar diketahui oleh masyarakat luas.

Dan jika tidak melaksanakan ketentuan diatas, lanjut Yones, di dalam pasal 508 undang-undang pemilu dikatakan Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya sebagai mana dimaksud dalam pasaI 391, di ancam hukuman dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

Selain aturan dimaksud juga di atur didalam PKPU RI No 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum sebagaimana telah diubah dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 9 Tahun 2019 pasal 61 ayat 1.

Diduga Tak Tahan Menghadapi Himpitan Ekonomi, Sugeng Warga Keluang Muba Gantung Diri

Caleg PAN di OKU Timur Lihat Kotak Suara Dibuka Tengah Malam Tanpa Ada Polisi, TNI dan Panwascam

Ini Dia 40 Nama Calon Legislatif yang akan Menduduki Kursi di DPRD Kabupaten Lahat Priode 2019-2024

Sementara di dalam peraturan Perbawaslu No 2 Tahun 2019 tentang pengawasan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum di pasal 5 huruf B di tegaskan panwaslu kelurahan / desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil perhitungan suara ditingkat daerah kelurahan / desa dengan cara memastikan bahwa PPS mengumumkan hasil perhitungan suara dari TPS diwilayah kerjanya yakni menempelkan pada sarana pengumuman didaerah Kelurahan/Desa atau di tempat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, lanjut Yones, pihaknya melampirkan barang bukti temuan C1 yang tidak sesuai dengan perolehan jumlah suara yang sebenarnya.

Hal itu didapat dari berbagai sumber di setiap TPS se-Dapil 1 dan dari berbagai macam Partai terdapat lndikasi mencurigakan untuk memenangkan caleg-caleg tertentu.

Dan pada waktu pleno PPK Kecamatan Gunung Megang, Belimbing, Benakat, Ujan Mas dan Muaraenim kotak suara tidak dibuka di depan saksi-saksi dan diindikasikan kotak tersebut sudah terbuka karena sudah tidak tersegel lagi.

Berdasarkan hal tersebut, menurut undang undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 372 ayat 2 huruf A yang berbunyi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak di lakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu pihaknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Muaraenim untuk merekomendasikan di adakan pemilihan ulang di seluruh kecamatan Dapil 1 Kabupaten Muaraenim dan meminta KPU untuk membuka tabung dan menghitung ulang hasil suara khusus Dapil I.

Selain itu, meminta KPU untuk menunda/menghentikan rapat Pleno KPU di Kabupaten Muaraenim yang sudah terjadwal pada hari Senin 29 April 2019.

Ketika dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Muaraenim Suprayitno, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan telah diterima oleh stafnya.

Untuk pengaduan tersebut akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut.
"Nanti, besok akan kami bahas masalah pengaduan tersebut," ujar Suprayitno singkat.(ari)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved