Berita Muaraenim

Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ini Diamankan Polisi Muaraenim

Saparman (40) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Saparman, saat diamankan di Polsek Rambang Dangku Muaraenim karena kedapatan memiliki dan membawa senjata api rakita (Senpira). 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --Saparman (40) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira).

Saparman ditangkap di Jalan Cor beton, Desa Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku Muaraenim, Minggu (28/4/2019).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut bermula ketika petugas seperti biasanya melakukan patroli dan razia.

Kemudian datang dua laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Mio J warna Putih tanpa plat.

Melihat hal tersebut, anggota Polsek Rambang Dangku curiga dan langsung menghentikannya.

Jembatan Ponton di Kecamatan Paiker Hanyut, Barang dan Hasil Bumi di 15 Desa Sulit Keluar Masuk

Nenek dan Cucu, warga Desa Gasing Banyuasin Tewas Ditabrak Avanza di KM 9 Palembang-Tanjung Api-api

Dian Sudah Ingatkan Suaminya untuk Hati-hati karena Sudah Mendapat Ancaman

Saat anggota polsek hendak melakukan pemeriksaan, tiba-tiba salah seorang yang mengendarai motor tersebut berlari melarikan diri sedangkan seorang lagi yang dibonceng berhasil diamankan ketika akan melarikan diri.

Setelah berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan didalamkantong kirinya didapatkan satu pucuk senpira laras pendek berisi satu butir amunisi Kaliber 5.56 mm, satu buah kunci T dan satu butir peluru aktif Kaliber 7.62 mm.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Ipda Yarmi, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu tersangka karena membawa Senpira, sedangkan temannya hanya sebagai penumpang.

Selain itu, barang-bukti juga diamankan yang diduga untuk aksi kejahatan yakni satu pucuk Senpira laras pendek berikut amunisinya, satu buah mata kunci T dan satu buah Sebo (penutup kepala).

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(ari).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved