Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Caleg PAN , Mengenai Selisih Perolehan Suara Dan Beda Tanda Tangan

Bawaslu OKU Timur menindaklanjuti laporan Caleg PAN, Esya Astuti, SE dari Dapil V mengenai selisih perolehan suara dan beda tanda tangan di lembaran

Penulis: Evan Hendra | Editor: Budi Darmawan
ISTIMEWA
LAPORKAN - Caleg PAN Dapil V OKU Timur Esya Astuti, SE didampingi kuasa hukum Erik Estrada SH dari Kantor Hukum M Husni Chandra dan Rekan. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Evan Hendra 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA --- Bawaslu OKU Timur menindaklanjuti laporan Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Esya Astuti, SE dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Buay Madang, Buay Madang Timur dan Buay Pemuka Bangsa Raja.

Esya Astuti, SE melalui kuasa hukumnya Raju Diagunsyah, SH dari Kantor Hukum M. Husni Chandra dan Rekan Kamis (25/04) mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya merupakan tindak lanjut laporan pada 23 April 2019. Pihaknya juga sudah menghadirkan saksi-saksi dan melengkapi berkas laporan yang disampaikan sudah diregestrasi oleh Bawaslu.

BPD PS Sumsel Minta Wasit Penyelenggara Pemilu Diskualifikasi Paslon Curang

Seorang Siswi Kelas 3 SMK di Kota Baturaja Digilir 3 Pemuda Setelah Diajak Minum Minuman Beralkohol

Adapun Materi laporan mengenai selisih perolehan suara dan beda tanda tangan di lembaran C1.

"Harapan kita apa yang kita laporkan diproses. Jika terbukti harus dilakukan pemilihan ulang karena terjadi pelanggaran," tambahnya.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron melalui Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Beni Tenagus, menambahkan laporan Esya sudah diregister kemudian memanggil pelapor dan saksi-saksi. Saksi yang dipanggil Juanda dan Hermansyah untuk dimintai keterangan tetang laporan yang disampaikan ke Bawaslu.

"Pada prinsipnya Bawaslu menindaklanjuti dan kita akan memanggil terlapor KPPS, PPK dan KPU untuk diambil keterangan," katanya.

Permasalahan PTPN VII Cinta Manis, Pendemo Lakukan Aksi Massa di Pemprov Sumsel. Tuntut Janji !

Sebut Suaranya Sengau, Anji Manji Tantang Lucinta Luna Nyanyi Langsung! Malah Seperti Ini Jadinya

Calon Legislatif (Caleg) DPRD OKU Timur Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Buay Madang, Buay Madang Timur dan Buay Pemuka Bangsa Raja dari Partai Amanat Nasional (PAN), Esya Astuti, SE melalui kuasa hukumnya Raju Diagunsyah, SH dari Kantor Hukum M. Husni Chandra dan Rekan, melaporkan Penyelenggara Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu OKU Timur, Selasa (23/04) lalu.

Ketahuan Ngintip di Toilet Wanita, Pria ini Malah Tirukan Suara Perempuan saat Akan Diringkus

Laporan ini dilakukan berdasarkan sejumlah temuan dari hasil rekapitulasi formulir C1 yang mereka terima dari KPU. Setelah dilakukan pengamatan pada lembar formulir C1 tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Diantaranya ditemukan selisih angka antara data dengan jumlah keseluruhan sebanyak 31 formulir, kemudian ditemukan juga formulir C1 yang tercoblos tunggal hanya untuk satu nama Caleg sebanyak 4 formulir serta ada perbedaan tanda tangan di 26 formulir C1.

Cerita Tukang Antar Galon Air Jadi Anggota Dewan Wakil Rakyat, Awalnya Sempat Diremehkan

"Sehingga total ada 61 formulir C1 yang kami pertanyakan kepada pihak penyelenggara. Atas dasar tersebut hari kami secara resmi melaporkan temuan ini kepada Bawaslu OKU Timur atas rekomendasi DPD PAN", jelas Raju. (hen).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved