10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini!
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak...
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini!
SRIPOKU.COM - Tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang cukup ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Bagaimana tidak, di tanggal itu, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihan Presiden yang akan menjabat selama 5 tahun kedepan.
Karena itulah hiruk pikuk pesta rakayat ini sudah terlihat dimana-mana.

Apalagi Pemilu 2019 kali ini tidak hanya mengajak masyarakat Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tapi juga anggota legistaltif lainnya.
Dikutip dari kompas.com sebelumnya, Kasubdit Lembaga Pemerintah dan Lembaga Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dedi Taryadi mengatakan untuk menyebarkan informasi terkait pemilu serentak tersebut.
"Bahwa pada 17 April 2019 mendatang akan diselenggarakan pemilu serentak. Seluruh komponen bangsa harus melakukan upaya penyebaran informasi,” jelas Dedi Taryadi.
• Sampai Vakum dari TV, Hidup Artis Ini Berubah Usai Dinikahi Bos 7 Perusahaan, Lihat Rumah & Mobilnya
• Tinggal Sehari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019, Lengkap Aturan TPS
• Caleg di Palembang Bagikan Uang demi Raup Suara, Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar
Namun ternyata, saat pemilu ada beberapa hal yang tak boleh kalian lakukan saat berada di TPS loh.
Nah kali ini Sripoku.com akan menyajikan beberapa larangan saat melakukan mencoblosan di TPS berbagai sumber.
Berikut ulasannya:
1. Dilarang Bawa HP
Dilansir dari Tribunnews,Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Selain mencederai hak pemilih, ada aturan yang melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara). Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Viryan juga mengingatkan pemilih tak membawa gawai ke bilik suara.
Sebab, aturan juga melarang hal ini.
Beberapa pemilih yang sudah melakukan pemungutan suara di luar negeri ada yang mendokumentasikan kegiatan pencoblosannya.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.