Sebelum Mencoblos, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Masuk ke Dalam Bilik Suara

Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Simulasi Pencoblosan dan Pemungutan Suara di KPU Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 akan menyalurkan hak suaranya di dalam bilik-bilik pencoblosan, pada Rabu 17 April 2019.

Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan, pemilih boleh membuka surat suara sebelum masuk ke bilik.

"Boleh (membuka surat suara sebelum ke bilik). Pemilih mengecek apakah surat suara rusak atau tidak," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan mengenai pencoblosan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima, dilansir dari Kompas :

===

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Contoh surat suara yang dibagikan timses kepada masyarakat, Senin (15/4/2019)
Contoh surat suara yang dibagikan timses kepada masyarakat, Senin (15/4/2019) (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

Pasal 35 ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak."

"Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.

2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS

===

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Kota Lubuklinggau menemukan ada surat suara yang rusak. Tampak Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Tanjung, mengecek surat suara yang sudah dilipat, Jumat (5/4/2019).
Berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Kota Lubuklinggau menemukan ada surat suara yang rusak. Tampak Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Tanjung, mengecek surat suara yang sudah dilipat, Jumat (5/4/2019). (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan demgan warna.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved