Berita OKU
Penyelenggara Pemilu Jangan Coreng Nama Baik Lembaga, Ancaman Hukumnya 2 Tahun
Penyelenggara Pemilu jangan sampai mencoreng nama baik lembaga karena ancamannya pidana kurungan 2 tahun apabila coba-coba bermain api.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM.BATURAJA--- Penyelenggara Pemilu jangan sampai mencoreng nama baik lembaga karena ancamannya pidana kurungan 2 tahun apabila coba-coba bermain api.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM dihadapan peserta Apel Patroli Pengawas Anti Politik Uang Pada Tahap Masa Tenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, serya DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota secara serentak Tahun 2019.
Apel bertempat di Ball Room Hotel BIL (Bukil Indah Lestari ) Jalan Garuda no 2A Baturaja, Jumat (12/4/l 2019).
“Saya sudah konsultasi dengan Ketua PN Baturaja pak Dannie Arsan Patrika, SH,MH, ancaman hukumannya 2 tahun apabila penyelenggara terbukti mencoreng nama baik lembaga” tandas Wabup seraya menambahkan hukuman penjara 2 tahun lumayan lama dan mengerikan.
Hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Dannie Arsan Patrika, SH,MH, Dandim 0403/OKU diwakili Pasi Intel Kapten Hasan Jabar Tanjung ,
Sekwan DPRD OKU A Karim ST MM, Kaban Kesbangpol Taufiq Zubir SH MM, KaSatpol PP diwakili Kabid Trantib Sopyan, SE, Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Kadin Disdukcapil H Ajahari Ssos MSi, Kabag OTODA Prayitno Darmadi Ssos MSi, Camat Timur diwakili Sekcam Suryadi SE. Panwascam, PPL (Panitia Pengawas Lapangan) , partai politik, tim paslon.
• Dua Tersangka Ini Mengaku Dapatkan Sabu dari Oknum Perwira Polisi, Ini Kata Kapolres Muaraenim
• UTBK 2019 Palembang Dimulai Sabtu Besok, Panitia Larang Peserta Bawa Pena Masuk Ruangan
• Belido Darat Juara Turnamen Piala Gubernur Sumsel, Kandaskan Sungai Rotan dalam Drama Adu Penalti
Ketua Bawaslu RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP mengatakan, pemilu serentak tinggal 5 hari lagi, pada tanggal 17 April 2019 rakyat Indonesia akan melaksanakan PEMILU memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat yang dilaksanakan serentak.
Masa tenang adalah masa yang paling rawan karena banyak sekali praktek-peraktek curang yang dilakukan para peserta yang dipilih dengan cara politik uang dan sebagainya.
Ketua Bawaslu RI mengajak seluruh pengawas pemilu melakukan tugas dengan penanganan pelanggaran dengan sebaik-baiknya, karena tugas mulia ini pertanggung jawabkan kepada masyarakat dan dihadapan Allah SWT.
Sedangkan Wabup OKU Drs Johan Anuar SH MM dalam sambutannya menghimbau agar Bawaslu mengawasi dan melaporkan apabila menemukan ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Wabup berharap penyelenggaraan Pemilu serentak ini dapat berjalan dengan baik tertib aman dan tetap kondusif.
Apel Patroli Pengawas Anti Politik Uang Pada Tahap Masa Tenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, serya DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota secara serentak Tahun 2019 ditandai dengan penekanan simbol sirine ( tanda kesiapan dimulainya patroli pengawasan anti politik uang).
Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi tolak dan lawan politik uang politisasi sara dan hoax. (eni)