Breaking News

Berita OKU

Penyelenggara Pemilu Jangan Coreng Nama Baik Lembaga, Ancaman Hukumnya 2 Tahun

Penyelenggara Pemilu jangan sampai mencoreng nama baik lembaga karena ancamannya pidana kurungan 2 tahun apabila coba-coba bermain api.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM pada Apel Patroli Pengawas Anti Politik Uang Pada Tahap Masa Tenang Pemilu Serentak tahun 2019 di Ball Room Hotel BIL Baturaja Jumat (12/4/2019). 

Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM.BATURAJA--- Penyelenggara Pemilu jangan sampai mencoreng nama baik lembaga karena ancamannya pidana kurungan 2 tahun apabila coba-coba bermain api.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM dihadapan peserta Apel Patroli Pengawas Anti Politik Uang Pada Tahap Masa Tenang Pemilu Presiden dan Wakil  Presiden, DPD RI, DPR RI, serya DPRD Provinsi  dan DPRD Kab/ Kota secara serentak Tahun 2019.

Apel bertempat di Ball  Room Hotel BIL (Bukil Indah Lestari ) Jalan  Garuda no 2A Baturaja, Jumat (12/4/l 2019).

“Saya sudah konsultasi dengan Ketua PN Baturaja pak  Dannie Arsan Patrika, SH,MH,  ancaman hukumannya 2 tahun apabila penyelenggara terbukti mencoreng nama baik lembaga” tandas Wabup seraya menambahkan hukuman penjara 2 tahun lumayan lama dan mengerikan.

Hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Dannie Arsan Patrika, SH,MH, Dandim 0403/OKU  diwakili Pasi Intel  Kapten Hasan Jabar Tanjung ,  

Sekwan DPRD OKU  A Karim ST MM,  Kaban Kesbangpol  Taufiq Zubir SH MM, KaSatpol  PP diwakili   Kabid  Trantib Sopyan, SE,  Ketua KPU OKU   Naning Wijaya ST, Kadin Disdukcapil H  Ajahari Ssos MSi,  Kabag OTODA Prayitno Darmadi Ssos MSi,  Camat  Timur  diwakili Sekcam Suryadi SE.  Panwascam, PPL (Panitia Pengawas Lapangan) , partai politik, tim paslon.

Dua Tersangka Ini Mengaku Dapatkan Sabu dari Oknum Perwira Polisi, Ini Kata Kapolres Muaraenim

UTBK 2019 Palembang Dimulai Sabtu Besok, Panitia Larang Peserta Bawa Pena Masuk Ruangan

Belido Darat Juara Turnamen Piala Gubernur Sumsel, Kandaskan Sungai Rotan dalam Drama Adu Penalti

Ketua Bawaslu RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP mengatakan, pemilu serentak tinggal 5 hari lagi, pada tanggal 17 April 2019 rakyat Indonesia  akan melaksanakan PEMILU memilih presiden dan wakil  presiden serta wakil rakyat yang dilaksanakan serentak.

Masa tenang adalah masa yang paling rawan karena banyak sekali praktek-peraktek curang yang dilakukan para peserta yang dipilih dengan cara politik uang dan sebagainya.

Ketua Bawaslu  RI mengajak seluruh pengawas pemilu melakukan tugas dengan penanganan pelanggaran dengan sebaik-baiknya, karena tugas mulia ini pertanggung jawabkan kepada masyarakat dan dihadapan Allah SWT.

Sedangkan Wabup OKU Drs Johan Anuar SH MM  dalam sambutannya menghimbau agar Bawaslu mengawasi dan melaporkan apabila menemukan  ada kecurangan  dalam penyelenggaraan Pemilu.

Wabup berharap penyelenggaraan Pemilu serentak ini  dapat berjalan dengan baik tertib aman dan tetap kondusif.

Apel Patroli Pengawas Anti Politik Uang Pada Tahap Masa Tenang Pemilu Presiden dan Wakil  Presiden, DPD RI, DPR RI, serya DPRD Provinsi  dan DPRD Kab/ Kota secara serentak Tahun 2019 ditandai dengan penekanan simbol sirine ( tanda kesiapan dimulainya patroli pengawasan anti politik uang).

Dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi tolak dan lawan politik uang politisasi sara dan hoax. (eni) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved