Mulai Tahun Ini Satu Kelurahan di Palembang Dapat Dana Rp 1 Milyar
Setiap Kelurahaan di Kota Palembang akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1 milyar pada tahun ini.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setiap Kelurahaan di Kota Palembang akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1 milyar pada tahun ini.
Dana tersebut berasal dari APBD Kota Palembang Kota Palembang sedang mempersiapkan solusi untuk mengalokasikan 5 persen untuk kelurahan.
Pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
• Sandiaga Tersentak dan Sedih Setelah Baca Surat dari Pegawai Bandara SMB II Palembang, Begini Isinya
• Program Tunjuk Rumah, BNI Syariah Cabang Palembang Targetkan Penyaluran Kredit KPR Rp 20 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan APBD Kota Palembang, maka sebesar Rp 210.105.276.158 harus dialokasikan pada Tahun 2019 untuk 107 kelurahan. Ini berarti tiap kelurahan di Palembang akan dialokasikan Rp 1.963.600.712. Jumlah alokasi anggaran tersebut belum termasuk dana insentif RT RW.
selain anggaran APBD kota, Pemkot Palembang juga mendapatkan bantuan dana kelurahan Rp37,7 miliar untuk 107 kelurahan. Sehingga nantinya kelurahan mendapatkan tambahan Rp352.941.000.
Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Kota Palembang, Sumarno mengatakan, hitung hitungan sementara ini bantuan yang akan diberikan kepada kelurahan sebesar Rp 1 milyar.
• Ternyata Ilustrasi JusticeForAudrey yang Viral, Bukan Buatan Orang Indonesia. Ini Sumber Aslinya
• Video Tekan Angka Pengangguran, Sandiaga Uno Resmikan Rumah Siap Kerja Palembang
Namun angka tersebut bisa berubah karena akan dilakukan pembahasan lanjutan.
"Nanti kita akan hitung-hitung lagi, tapi estimasinya Rp1 miliaran setiap kelurahan, sama seperti dana desa,"
katanya usai rapat dana untuk kelurahan, Jumat (12/4/2019).
Dana tersebut nantinya dicairkan lewat rekening kecamatan.
Peruntukan nya untuk pembangunan sarana dan prasarana yang ada di kelurahan.
Namun tidak boleh tumpang tindih dengan apa yang sudah di programkan oleh OPD.
" Intinya untuk pembangunan di kelurahan," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, agar seluruh pihak dapat segera menyelesaikan penganggaran ini dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang memiliki alokasi anggaran untuk kelurahan.
• Hingga Menikah, Sosok Ini Bolak-Balik Ubah Jenis Kelamin, Sampai Akhirnya Datang Sebuah Keajaiban!
• Fakta Baru Kasus Justice For Audrey, Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Kekerasan
"Harus ada batasan yang jelas untuk segera menyesuaikan penganggaran ini termasuk petunjuk teknis serta kesiapan regulasi di tingkat kota. Juga harus dipersiapkan sumberdaya di tingkat Kelurahan untuk pengelolaannya," ujarnya.
Pemerintah pusat sudah mempersiapkan sejumlah sanksi bila konsekuensi penganggaran 5 persen APBD untuk kelurahan tidak dilaksanakan. Beberapa sanksi tersebut antara lain penundaan Dana Alokasi Umum serta pemotongan DED. Kementerian Keuangan mematok target paling lambat di Bulan Mei, 50 persen dana sudah dapat dicairkan.