Berita Ogan Ilir
Sopir Kijang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Mahasiswa Unsri di Indralaya Ogan Ilir
Adrian Fauzi (60),tersangka kasus tabrakan mahasiswa Unsri, Nindia Glorya Karenina (19)sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Adrian Fauzi (60), tersangka kasus tabrakan mahasiswa Unsri, Nindia Glorya Karenina (19) yang membuat nyawanya melayang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Ogan Ilir, terhitung usai kelengkapan bukti perkara terpenuhi.
"Pelaku penabrakan usai dilakukan pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka, kurang dari 1 x 24 Jam," ujar Kasat Lantas Polres OI, AKP Dessy Ariyanti,Kamis (11/4).
Lanjutnya, tersangka pengemudi mobil Kijang BG 1807 UN pada Selasa, (9/4) menabrak penumpang motor Vario BA 6387 NG, hingga terseret sejauh 70 meter.
• Dilarang Mengamen Depan Toko, Yusy Tikam Meri Hardiansyah Pegawai Toko di Pasar 16 Ilir Palembang
• Selama Januari-Februari 2019, Lima Orang Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di OKU Timur
• Daerah Rawan Menjadi Prioritas Pengiriman, Logistik Pemilu 2019 Mulai Didistribusikan
"Untuk pengemudi Kijang sudah kita tahan dan berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dessy menambahkan jika berkas-berkas tersangka sudah lengkap secara administrasi. Tersangka sudah di BAP dan pihaknya sudah melakukan olah TKP.
"Proses hukum sudah dilakukan baik penyidikan dan olah TKP," jelasnya. (Mg2)