Berita Palembang
Lagi Belanja Perlengkapan untuk Pindah ke Batam, Janda Muda Ini Pasrah Dijemput Reskrim Polsek Sako
ST, janda muda yang tertunduk lesu menyadari jika dirinya diamankan oleh Polsek Sako Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keinginan pindah ke Batam guna mencari kerja tampaknya harus dikubur ST (25).
Dirinya yang bersiap pindah, segera diamankan oleh Polsek Sako Palembang, lantaran sudah menjadi tersangka pencurian di rumah milik temannya.
Janda muda beranak satu tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran butuh yang untuk keperluan sehari-hari.
Dengan modus bermain di rumah temannya, Fitri (27) di Dusun III Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan. Talang Kelapa Palembang.
• Walikota Pagaralam Alpian Maskoni : Komunitas Pecinta Alam Harus Jadi Pioner Menjaga Alam
• Dinikahi Pejabat Cuma 4 Hari Bahkan Dicerai Lewat SMS, Nasib Wanita Ini Sekarang jadi Begini
• Dewi Perssik Murka Suaminya Dituduh Naksir Keponakannya Meldi, Lebby Wilayati Bongkar Fakta!
Tersangka beraksi saat korbannya tengah terlelap. Dirinya mulai mengambili barang berharga yang ada yakni, handphone dan motor.
"Aku butuh uang, jadi aku mencuri di rumah teman. Saat teman aku itu sedang tidur sekitar jam 02.00 WIB, Ku ambilah tiga hp dan satu motor," ujar warga asal Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Rabu (3/4/2019).
Dikatakan ST, usai mencuri dirinya pun langsung pulang menuju kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban, dan melanjutkan pulang ke kampung halamannya membawa motor dan hp hasil curiannya.
"HP satu saya kasihkan sama adik saya, sedangkan motor saya jual dengan bapak tiri saya Rp. 3 juta, rencananya setelah itu saya mau berangkat ke batam untuk cari kerjaan. Tak lama saya ditangkap," ungkapnya.
• 5 Cewek Dulunya Paling Sering Dicari di Google, Fotonya Sering Diplagiat, Nasibnya Sekarang Begini
• Di Provinsi Ini Ternyata Tidak Ada Satupun Indomaret Bahkan Alfamart, Kenapa? Ini Alasan Sebenarnya
• Kaya Sejak Lahir, 5 Artis Ini Hidup Bergelimang Harta, No Terakhir Menghilang Usai Ayahnya Dipenjara
Kapolsek Sako Kompol Yudha melalui Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, tersangka ST ditangkap pada, Rabu (13/3/2019) saat berbelanja pakaian yang berada di wilayah Sako.
"Pelaku kita tangkap saat belanja disalah satu toko di wilayah kita. Berdasarkan pengakuannya lagi beli peralatan untuk berangkat ke Batam," jelasnya Firman.
Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dua buah HP, dan satu motor Honda Jenis Vario dengan Nopol BG 3867 ABJ.
Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
===