Berita Palembang
Terdakwa Pembunuh Sofyan Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati di PN Kelas IA Palembang
Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan (44) terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Grab, akhirnya divonis hukuman mati.
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wajah sayu ditunjukan oleh dua terdakwa kasus pembunuhan Sopir Grab, Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan (44) sesaat, setelah keduanya duduk di dalam ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Keduanya hanya bisa menerima tuntutan tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Purnama Sofyan. SH, MH, membacakan tuntutan hukuman mati.
Acun dan Ridwan rencanannya akan mengajukan pledoi atas tuntutan mati tersebut pada sidang lanjutan selasa pekan depan. Keduanya diminta untuk melakukan pembelaan tertulis.
Purnama, menuntut kedua tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir grab, Sofyan, yang ditemukan tingal tulang belulang, di semak-semak pinggir jalan raya di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam pembunuhan saudara Sofyan dikarenakan terbukti secara berencana melakukan pembunuhan, dan dengan ini dinyatakan bersalah. Acun dan Ridwan dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati," ujarnya dalam sidang.
• Mahasiswa BEM PGRI Palembang Sampaikan Aspirasi, Tuntut 6 Hal ini Ke Rektorat Kampus
• Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial Pimpin Vidcon Kesiapan Pemilu 2019 Wilayah Sumbagsel
• Herman Deru: Jangan Lagi Menimbang Bayi Pakai Timbangan Gantung, Gak Tega Saya Lihatnya
Lanjutnya, tuntutan mati ini diberikan kepada kedua terdakwa karena melakukan pembunuhan secara berencana dan dikenakan pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.
"Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan diharapkan menjadi kasus terakhir," jelasnya.
Sementara, Hakim ketua Abu Hanifah, SH. MH, menunda sidang tersebut dan akan melakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi.
"Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda Pleidoi," ujar Hakim Ketua.
Orang tua Sofyan, Ki Agus H Abdul Roni, tak henti-hentinya bersyukur atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU dan Hakim kepada dua terdakwa yang terbukti secara sadar membunuh anaknya.
"Itu sudah maksimal, ini bisa menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan pembunuhan. Kami sangat puas, alhmdulilah kami puas," ujarnya. (mg2)
====