Berita Palembang

Mau Nyabu tak Ada Uang Nekat Jambret, Aksi Dua Sekawan Terekam CCTV

Aksi dua kawanan jambret nekat mengambil tas seorang ibu-ibu yang tengah melintas di Talang Gading Kecamatan Kalidoni Palembang

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Dua Sekawan penjambret tertangkap usai terekam cctv usai melakukan aksinya dan diamankan di Mapolsek Kalidoni, Sabtu (23/3/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Aksi dua kawanan jambret nekat mengambil tas seorang ibu-ibu yang tengah melintas di Talang Gading Kecamatan Kalidoni Palembang membuat, keduanya harus berurusan dengan hukum dan mendekam di Polsek Kalidoni.

Dua remaja tersebut, Ami (17) dan Randi (19) tertangkap usai kamera CCTV yang berada di dekat lokasi kejadian dilihat oleh Polisi untuk menjadi barang bukti. Keduanya tidak bisa mengelak saat dijemput petugas di rumah masing-masing.

Keduanya mengaku, melakukan aksi jambretnya lantaran tidak tahan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Karena tidak memiliki uang keduanya nekat melancarkan aksinya tanpa berpikir panjang.

"Kami tidak ada uang untuk beli sabu, jadi kami jambret tas orang yang lagi jalan. Di dalam tas itu gak ada isi. Cuma adanya HP saja. Jadi kami jual HP dan uangnya kami bagi dua saya Rp 350 ribu, Ami Rp 300 ribu," jelasnya pelaku Randi, Sabtu (23/3/2019).

Lanjutnya, dirinya nekat melakukan penjambretan lantaran tidak ada pekerjaan. Sedangkan dirinya terpaksa berhenti sekolah karena berkelahi dengan teman sekelasnya.

"Saya tidak sekolah pak. Dulu saya berkelahi dengan teman terus saya dipastikan untuk tidak naik kelas jadi saya milih berhenti," jelasnya.

Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, kedua tersangka telah melakukan aksi jambret di wilayah hukumnya, pada tanggal 1 Januari lalu. Akan tetapi, aksi mereka terlihat di cctv dari masjid yang tidak jauh dari tempat kejadian.

"Mereka terekam cctv, akhirnya kita lakukan penyelidikan maka didapatilah kedua tersangka dirumahnya masing-masing pada minggu lalu," Kata Kapolsek.

Ditegaskan Kapolsek, keduanya pun dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena dari kronologis kejadian kedua tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban. 

Demi Menyambung Hidup, Deretan Artis Ini Ada yang Rela Jadi SPG, No 1 Kini Hilang Bak Ditelan Bumi

Festival Tahun 90-an Ada di PIM, Obati Rasa Kangen Jajanan dan Mainan Anak Era 90-an

BI Corner Ke-10 di Sumsel Diresmikan di Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Bukit Besar Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved