Berita Palembang
Terdakwa Akui Banyak yang tidak Sesuai Dokumen Penawaran, Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Teguh dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (14/3).
Dalam sidang Teguh mengakui jika pengerjaan jalan yang dilakukan oleh PT Bania Rahmat Sentosa, menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.
"Dalam susunan tenaga ahli dalam pengerjaan jalan tersebut dilakukan oleh bukan ahli yang ada dalam dokumen penawaran," jelasnya sesaat dalam sidang, Kamis (14/3).
Dalam pengerjaan tander tersebut, Teguh mengakui tidak pernah memantau pengerjaan. Dirinya memberi kuasa penuh kepada jajaran stafnya untuk mengecek lokasi.
"Saya tidak tau siapa yang menandatangani progres pengerjaan. Tetapi saya menyuruh staf saya untuk mengecek ke lapangan. Karena saya tidak turun secara langsung. Setiap pengerjaan harus 100 persen kalau belum kita tidak bisa menerima pencairan danannya," jelas Teguh.
Sebelumnya, Teguh mengembalikan uang negara sebesar 5,3 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, uang tersebut merupakan uang kerugian negara akibat proyek yang dikerjakannya.
"Saya bingung masalah hukum yang mulia, saya berniat mengurangi rasa bingung saya. Saya mohon ke majelis Hakim, saya mengembalikan uang itu sebagai ithikad baik saya."
"Dalam proyek tersebut saya mendapat keuntungan dari proyek senilai RP 5 Miliar tersebut, yang mana uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan," ujarnya.
Dalam pembangunan akses jalan itu pula, dirinya sempat memasukan 3 perusahaan miliknya dalam proses pemenangan lelang hingga terpilih PT Bania Rahmad Sentosa sebagai pengerja proyek.
"Saya memiliki banyak perusahaan, lebih dari 3. Namun secara struktural berbeda-beda yang mengelola. Jadi saya mengajukan dalam pelelangan 3 perusahaan saya semua," jelasnya.
• Korban Copet Menangis, Akhir-akhir Ini Aksi Pencopetan Marak di Pasar Pangkalan Balai Banyuasin
• Ferry Rotinsulu Beri Isyarat Diterima Jadi Pelatih Kiper, Ini Kata Manajemen Sriwijaya FC
• Mandor Kebun PT Pinago Utama Musi Banyuasin Ditembak OTD Saat Keluar Rumah
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah, SH. MH, membeberkan fakta hasil persidangan saksi ahli sebelumnya.
Menurutnya, hasil uji kelayakan sebelumnya sudah dilakukan uji kelayakan di Bandung.
"Hasil uji sampel terhadap pengerjaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Untuk mencapai kekuatan kontrak, seharusnya menggunakan batu split. Sedangkan yang dipasang batu coral, lalu ditemukan ketidak samaan antara data yang diajukan dengan hasil. Banyak pengurangan volume," jelasnya.
Sedangkan Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, M Na'imullah. SH. MH, melihat kasus yang menjerat teguh merugikan negara sebesar RP 5,3 Miliar, gak itu berasal dari audit dan pemeriksaan yang sudah dilakukan. Terkait perusahaan pemenang tender pun dianggap menyalahi aturan.