Berita Palembang
Terdakwa Akui Banyak yang tidak Sesuai Dokumen Penawaran, Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Jalan
Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.
"Hari ini sidang pemeriksaan terdakwa, dia menjelaskan keberatan dengan adanya kerugian negara Rp 5,3 Miliar, keberatan disitu saja. Memang di fakta persidangan begitu, kita melakukan audit investigasi mencari kerugian negara."
"Memang ada 3 perusahaan dengan status kepemilikan dia namun, stuktur persusahaan berbeda-beda. Untuk proses lelang memang salah," jelasnya.
Sidang ditutup majelis Hakim dan ditunda 2 minggu untuk agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Saat itu, terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.
Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp.5,3 Miliar. (mg2)
===