Berita Ogan Ilir
Tuntut Hak Normatif, Mantan Buruh Pabrik Gula PTPN VII Cinta Manis Gelar Unjuk Rasa
Tuntut Hak Normatif, puluhan mantan buruh pabrik gula PTPN VII Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir, menggelar unjuk rasa di kantor PTPN VII.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA--Puluhan mantan buruh pekerja pabrik gula PTPN Unit VII Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir (OI), mengatasnamakan serikat buruh (Serbu) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pelayanan PTPN Cinta Manis Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat, Kamis (14/3) pukul 10.00.
Para buruh menuntut pihak manajemen perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak normatif para buruh tersebut.
Sembari membentangkan spanduk berisikan tuntutan, para pendemo menggelar orasi didepan kantor pelayanan PTPN.
Menurut Koordinator Aksi Dedi Krisna mengatakan, para buruh menuntut haknya yang belum diselesaikan oleh manajemen PTPN Cinta Manis selama 2.5 tahun terakhir ini.
"Kami menuntut perusahaan memberikan hak kami, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dibayar dibawah UMP Sumsel, hak atas pembayaran pensiun sejumlah mantan pekerja yang saat ini belum diselesaikan oleh manajemen PTPN Cinta Manis," ujar Dedi Khrisna.
Ia menegaskan apabila perusahaan tidak merespon tuntutan dan keinginan pengunjuk rasa. Maka mereka akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih besar lagi.
"Kami tegaskan, jika perusahaan terkesan acuh maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi," serunya.
Besaran gaji pensiun atau pesangon yang dituntut mantan buruh pekerja PTPN Cinta Manis ini, nilainya cukup bervariatif berdasarkan tingkatan dan lama waktu pekerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
• Lihat Gagahnya Polwan Atur Lalu Lintas, Ipda Fifin Lupa Keinginannya Jadi Dokter
• Kebakaran Di Kenten Laut Total Rumah Terbakar Delapan Unit, Ada Satu Korban Luka-luka
• Kunker di Semendawai Timur, Herman Deru Keamanan Modal Utama Masyarakat Beraktifitas
Sementara, Asisten Kepala SDM dan Umum PTPN Unit VII Cinta Manis Abdul Hamid mengakui adanya sebagai buruh yang tergabung kedalam organisasi Serbu haknya belum diselesaikan.
Akan tetapi, ia menjelaskan bila ada perbedaan antara keinginan dari mereka dan aturan yang ada.
“Unjuk rasa Serikat Buruh ini bermula dari adanya Permen No 19 tahun 2012 yang menyatakan bahwa semua tenaga kerja yang bersifat harian dapat di-outsourcing-kan. Untuk tenaga sopir dan Satpam dikembalikan ke PJTK dan BPJP,” jelas Hamid.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan mediasi di tingkat Provinsi, sebanyak 34 orang dari 48 tenaga sopir dan Satpam, mereka bersedia melanjutkan bekerja dengan persyaratan yang disepakati.
Sementara ke-14 orang pekerja lainnya belum terselesaikan.
"Sehingga pihak Disnaker Provinsi Sumsel memberikan himbauan kepada pihak kita Cinta Manis untuk memberikan pesangon kepada 14 orang yang tidak dipekerjakan kembali itu," jelas Abdul Hamid.
Ia menambahkan, ketika himbauan dari pihak Disnaker Sumsel untuk segera menyelesaikan pesangon para pekerja sudah dilaksanakan oleh pihak manajemen PTPN Cinta Manis.
"Namun dari 14 orang hanya tiga orang pekerja saja yang sudah bersedia mengambil pesangon. Sementara untuk 11 orang lainnya, kapanpun mau mengambil pesangonnya, kami siap berikan," jelas Abdul Hamid.