Tiga Pesan Buat KPU - Bawaslu dari DPRD Sumsel
Setidaknya ada tiga hal pesan disampaikan anggota DPRD Sumsel H Mgs Syaiful Padli ST MM pada reses Dapil 1 Kota Palembang di Kantor KPU Palembang,
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setidaknya ada tiga hal pesan disampaikan anggota DPRD Sumsel H Mgs Syaiful Padli ST MM pada reses Dapil 1 Kota Palembang di Kantor KPU Palembang, Jumat (8/3/2019).
Reses Tahap 1 tahun 2019 antara lain H Mgs Syaiful Padli ST MM, H Chairul S Matdiah SH MHKes, Hj RA Anita Noeringhati SH MH, H Sujarwoto, H Kartak SAS, Usman Effendi berkunjung ke Penyelanggara Pemilu KPU dan Bawaslu Kota Palembang.
"Ada beberapa catatan terkait dgn reses Dapil 1 Kota Plg hari ini khususnya yang saya sampaikan kepada KPU dan Bawaslu," ungkap Syaiful Padli.
Poin pertama yakni, meminta Penyelengara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu agar bisa profesional dan menjaga lembaganya agar independen dan tidak masuk ke politik praktis terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.
• Video Presiden Indonesia Joko Widodo Kunjungi Graha Tribun
• Masuk Dapur Sripo dan Tribun Sumsel Presiden Jokowi: Wah Kerjanya Sampai Malam Ya
"Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Maka hendaknya Bawaslu bisa Melakukan Tugasnya dengan profesional mungkin," kata Syaiful yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel.
• Peringati Hari Perempuan, WCC Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Poin kedua, mendesak Bawaslu untuk merespon laporan masyarakat akan keterlibatan ASN yang diduga diarahkan ke salah satu calon dengan mengerahkan pejabat pemerintahan baik tingkat kecamatan sampai kelurahan hal ini bertentangan dengan yang diatur dalam aturan tentang netralitas ASN dimana nantinya, ASN yang tidak menaati hal itu dikenakan sanksi.
• Buat Laporan Palsu Seolah-olah Dirampok, Warga Ogan Ilir Ini Ditahan di Polsek Tungkal Jaya Muba
"Keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi," kata Syaiful.
Poin ketiganya, meminta KPU dan Bawaslu agar lebih banyak melakukan sosialisasi pencoblosan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya suara yang tidak sah serta dengan adanya sosialisi bisa mengurangi terjadinya golput.
Dari penjelasan komisioner KPU Palembang dijelaskan untuk pemilih l di Kota Palembang pada pemilu 17 April 2019 sejumlah 1,126.077 jiwa dengan jumlah TPS 4.805 TPS dengan Petugas per TPS sejumlah 61 orang terdiri dari saksi 52 orang (16 Partai, 33 DPD, 2 presiden) 7 petugas KPPS dan 2 Linmas jadi 1 unit tenda per TPS diisi 61 orang.
• Hasil Latihan Bebas MotoGP Qatar 2019, Valentino Rossi Tercepat, Disusul Lorenzo dan Marquez
Dijelaskan pula, ada beberapa daerah yang rawan seperti daerah lerairan (kelurahan Pulokerto Gandus), Kemas Rindo juga yang tidak bisa ditempuh dengan mobil seperti daerah Bukit Baru, Kertapati dan Karyajaya. (Abdul Hafiz)
===