Peringati Hari Perempuan, WCC Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang mendesak pemerintah untuk Segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Memperingati Hari Perempuan Internasional 2019 Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang mendesak pemerintah untuk Segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Jumat (8/3/2019).
Ketua WCC Palembang, Yeni Rosalina mengatakan, bahwa Kekerasan seksual masih kerap ditemukan ditengah masyarakat. Hal ini ditenggarai tidak banyak pihak yang memahami dan peka terhadap persoalan kekerasan seksual.
Apalagi, kata Yeni, untuk ikut serta dalam menangani kasus kekerasan seksual, banyak korban perkosaan yang akhirnya harus menyimpan sendiri penderitaanya seumur hidup.
“Kekerasan seksual adalah masalah serius, karena menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis. Kekerasan seksual menimbulkan trauma tidak hanya bagi korban tetapi juga keluarganya. Untuk kita harap pemerintah segera untuk mengesahkan Rancangan UU PKS ini,” ungkap Yeni, Jumat (8/3/2019).
Dari itu, kata dia, korban harus mendapatkan perlindungan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Kekerasan seksual terhadap perempuan perlu dipahami sebagai suatu pelanggaran terhadap hak dasar perempuan, yakni hak perempuan untuk menjalani kehidupannya secara bermartabat.
Menurutnya, masalah kekerasan seksual ini sudah merebak ke berbagai aspek, bukan hanya aspek publik melainkan juga pada aspek domestik itu sendiri, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pemerkosaan, pelecehan dan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual oleh keluarga atau saudara sendiri.
Realita semacam ini, jelas Yeni, menunjukkan bahwa kultur sosial bangsa ini masih menempatkan perempuan dalam lingkaran objek kekerasan seksual dan laki-laki sebagai pelakuya yang memiliki superioritas kuasa peran dan gender dalam kehidupan, sehingga kasus kekerasan seksual terus terjadi dari generasi ke generasi baik diranah publik maupun domestik.
“Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bisa memberikan regulasi kepada setiap pelaku kekerasan seksual dan memberikan payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” jeladnya.
Selain itu, UU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Dari itu, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional tahun 2019 ini, WCC Palembang meminta pemerintah untuk mewujudkan janjinya untuk memberikan perlindungan bagi perempuan di Indonesia, dengan mengambil langkah-langkah berikut: Segera menyelesaikan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara komprehensif di tingkat Eksekutif (Pemerintah) maupun Legislatif (DPR).
Kemudian, segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dimaksud.
“Tidak mudah membangun kepedulian dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan khususnya hak kesehatan seksual, apalagi menuntut tanggung jawab pemerintah atas kewajiban melakukan pemenuhan hak-hak tersebut, dibutuhkan berbagai macam upaya dan kerja bersama berbagai pihak secara terus menerus untuk mewujudkannya,” jelasnya.
“Salah satu upaya yang saat ini dilakukan adalah dengan mendukung segera disahkannya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Yeni menambahkan.
Selain itu, Women’s Crisis Centre juga mengajak segenap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan untuk bersatu, melintasi perbedaan jenis kelamin, agama, suku, kelas, maupun profesi, demi mewujudkan kesempatan, hak-hak, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara, serta Indonesia yang lebih adil dan demokratis.(cr2)
====