Berita Palembang
Anis Saggaff: Seolah yang Digugat itu Rektor Unsri, FE Unsri Raih Akreditasi Internasional ABEST 21
Rektor Universitas Sriwijaya Anis Saggaff mengaku tak ingin reaktif menanggapi pemberitaan berjudul "Statuta Unsri Digugat KNNP ke Mahkamah Agung"
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Rektor Universitas Sriwijaya Prof Dr Ir H Anis Saggaff MSCE mengakui tak ingin reaktif menanggapi pemberitaan berjudul "Statuta Unsri Digugat KNPP ke Mahkamah Agung" beberapa hari yang lalu yang seolah-olah Rektor yang digugat.
"Di dalam pemberitaan yang berita di masyarakat seolah rektor yang digugat. Padahal itu Permen Ristek Dikti. Mudah-mudahan Kementerian menjelaskan itu semua dan statuta berjalan seperti biasa," ungkap Prof Dr Ir H Anis Saggaff MSCE, Jumat (8/3/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, ugatan statuta datangnya dari pihak Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNPP) ke Mahkamah Agung Selasa (5/3/2019).
Sebelumnya, dalam salah satu portal media nasional menyebutkan jika Universitas Sriwijaya digugat statutanya ke Mahkamah Agung, dan minta dicabut statuta negerinya tersebut.
Sebab, pemohon dari pihak KNPP menilai statuta kampus negeri di Provinsi Sumatera Selatan tersebut cacat hukum.
Tidak hanya Unsri, tapi juga 5 kampus negeri lainnya juga masuk dalam gugatan tersebut. Seperti Universitas Negeri Malang, Universitas Banjarmasin, Politeknik Samarinda, Politeknik Medan, dan Politeknik Ambon.
Berdasarkan Pasal 34 huruf b dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi, menyebutkan:
Pasal 34 huruf b: Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Sedangkan Pasal 36; Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Terkait pemberitaan tersebut, selain mengadakan koordinasi dengan Rektor Unsri Anis Saggaf, Zulkarnain tentu masih akan mengecek pemberitaan tersebut dari segi apa pihak kampus memenuhi unsur melanggar statuta itu.
Karena, yang menetapkan statuta pada satu kampus bukan dari pihaknya, melainkan dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
"Statuta perguruan tinggi itu kan pakai Permen Ristek Dikti. Bentuk SKnya. Kita ada statuta yang baru terbit di 2018. Setelah statuta 2003 yang sudah usang. Sudah 15 tahun. Maka setelah terbitnya 2018 itu statuta yang lama tidak berlaku lagi. UU No 12 Tahun 2012. Pembuatan statuta itu tidak sertamerta oleh Menteri. Melalui panitia yang dibentuk oleh rektor dan dibahas di dalam Senat Universitas," jelas Anis yang merupakan Guru Besar Fakultas Teknik.
• Forum Komunikasi Mahasiswa Sumsel Bersatu Ajak Jaga Persatuan dan Netralitas
• Finalis Indonesian Idol Tahun 2007 ini , Tertangkap Memiliki Narkotika Jenis Sabu
• Gaji 3 Bulan Belum Dibayarkan, Honorer di Pemkot Palembang Kelimpungan Ditagih Utang

Ketua ICMI Sumsel menjabarkan isinya yakni antara lain: keberadaan universitas mulai dari pendirian simbol yang digunakan, jumlah fakultas, struktur organisasi, keberadaan universitas, visi dan misi. Tercantum juga tentang senat univeraitas, dewan pengawas dan dewan kehormatan serta aturan tridarma secara umum.
"Selain itu berisi juga dengan aturan kepemimpinan. Mulai dari rektor sampai tatanan ke bawah," kata qori yang menjadi Dewan Hakim MTQ Mahasiswa Nasional bersama Prof Dr H Said Agil Husin Al-Munawwar MA.