Berita Empatlawang

Pengambilan Sumpah PNS Empatlawang, Sebelum 5 Tahun Kerja Dilarang Pindah

Sebanyak 36 tenaga PNS Empatlawang dari pengangkatan kategori dua, diambil sumpah janji PNS, masing-masing dari tenaga bidan PTT

Penulis: Awijaya | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/AWIJAYA
Wakil Bupati Empatlawang, Yulius Maulana saat memberikan arahan saat pengambilan sumpah PNS di Empatlawang, Rabu (27/2/2019) 

Laporan wartawan Sripoku.com, A Wijaya

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Sebanyak 36 tenaga PNS Empatlawang dari pengangkatan kategori dua, diambil sumpah janji PNS, masing-masing dari tenaga bidan PTT, penyuluh pertanian, ditambah pemberian SK tugas di Empatlawang, PNS dari IPDN, Rabu (27/2/2019)

Wakil Bupati Empatlawang, Yulius Maulana, menegaskan para PNS yang baru saja diambil sumpah janji untuk mengabdikan diri ke wilayah kerjanya masing-masing serta meningkatkan pelayanan masyarakat

Ditambahkan PNS yang baru diambil sumpah harus mengabdi tidak boleh pindah sebelum 5 tahun masa kerja.

"Sebelum 5 tahun menjabat di wilayah kerja masing-masing diharapkan tidak boleh pindah," ungkapnya.

Yulius berharap agar BKPSDM salalu mengecek pegawai, khususnya tenaga bidan di desa yang baru saja diambil sumpah, harus mengecek minimal tiga bulan sekali, ke unit kerja, seperti, Polindes, Puskesdes, Pustu.

Jika bidan desa tidak melaksanakan kerja di tempat tugas masing-masing akan diberikan sanksi.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved