Berita Empatlawang
Pengambilan Sumpah PNS Empatlawang, Sebelum 5 Tahun Kerja Dilarang Pindah
Sebanyak 36 tenaga PNS Empatlawang dari pengangkatan kategori dua, diambil sumpah janji PNS, masing-masing dari tenaga bidan PTT
Penulis: Awijaya | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, A Wijaya
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Sebanyak 36 tenaga PNS Empatlawang dari pengangkatan kategori dua, diambil sumpah janji PNS, masing-masing dari tenaga bidan PTT, penyuluh pertanian, ditambah pemberian SK tugas di Empatlawang, PNS dari IPDN, Rabu (27/2/2019)
Wakil Bupati Empatlawang, Yulius Maulana, menegaskan para PNS yang baru saja diambil sumpah janji untuk mengabdikan diri ke wilayah kerjanya masing-masing serta meningkatkan pelayanan masyarakat
Ditambahkan PNS yang baru diambil sumpah harus mengabdi tidak boleh pindah sebelum 5 tahun masa kerja.
"Sebelum 5 tahun menjabat di wilayah kerja masing-masing diharapkan tidak boleh pindah," ungkapnya.
Yulius berharap agar BKPSDM salalu mengecek pegawai, khususnya tenaga bidan di desa yang baru saja diambil sumpah, harus mengecek minimal tiga bulan sekali, ke unit kerja, seperti, Polindes, Puskesdes, Pustu.
Jika bidan desa tidak melaksanakan kerja di tempat tugas masing-masing akan diberikan sanksi.
===