Pria Perusak Motor di Depan Petugas Akhirnya Ditangkap & Menangis Cium Tangan Polisi, Ini Videonya

Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang

Editor: Siti Olisa
Warta Kota
Pemuda yang melakukan perusakan motor di hadapan petugas karena ditilang, akhirnya ditangkap dan meminta maaf kepada petugas. 

SRIPOKU.COM, TANGSEL -- Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) kemarin.

Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan.

Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.

Sambil mengenakan seragam tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

Prediksi Pertandingan Pekan ke-26 Liga Inggris Brighton vs Burnley, Live di MNC TV

Prediksi Pertandingan Pekan ke-26 Liga Inggris Liverpool vs Bournemouth, Live di MNC TV

Temuan 6.000 Ton Beras Rusak, Kepala Bulog Sub Divre OKU Dipanggil DPRD OKU. Berikut Penjelasannya

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."

pemuda ngamuk hancurkan motor sendiri

pemuda ngamuk hancurkan motor sendiri (istimewa)
Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.

Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.

Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Niat Ingin Selesaikan Masalah, Warga PALI Ini Bacok Kerabatnya dalam Perjalanan ke Rumah Ketua RT

Persib Bandung Sedang Dirundung Masalah, Ini Penjelasan Sang Pelatih

Lion Air Ditinggal Penumpang, Hari Ini 5 Flight Gagal Berangkat dan 4 Gagal Tiba di Bandara SMB II

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved