Berita Palembang

DPB-PK Temukan Hotel Berbintang di Palembang tak Memiliki Alat Pemadam Kebakaran

Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, menemukan hotel berbintang

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung 

Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, menemukan hotel berbintang di Palembang tak memiliki alat pemadam api ringan (Apar) maupun hydrant.

Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung menyampaikan, hasil penelusuran pihaknya menemukan beberapa hotel maupun dan pemilik usaha yang mengabaikan alat pemadam kebakaran.

Padahal, alat pemadam kebakaran tersebut wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Selangkah Lagi Sriwijaya FC Menuju Babak 16 Besar Piala Indonesia 2018

17 dari 130 Peserta Terpilih Wakili Payaraman United U-20 Berlaga di SSL 2019 Targetkan Juara

BPN OKU Pelopor Pemetaan Sistem Drone, Targetkan OKU Terpetakan Lengkap Tahun 2021

"Wajib menyediakan apar atau hydrant. Karena itu berkaitan dengan keselamatan bagi banyak orang," kata Decky, Rabu (6/2) saat dihubungi.

Menurut dia, temuan lainnya pihaknya menemukan kurangnya standar keamaman terkait keselamatan bahaya kebakaran.Harusnya, pemilik usaha harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sampai satu tahun sekali

"Hasil sidak kami, ada yang aparnya tidak berfungsi, ada yang beku dan ada yang tidak sesuai standar," kata dia.

Koordinasi Polsek IT I Palembang dan Polsek Deli Tua Medan, 3 Pelaku Baru Ditangkap

Video Jembatan Musi IV Palembang Jadi Sasaran Vandalisme, Sampah Berserakan

Baznas Klaim Penerimaan Zakat dari PNS Pemkot Palembang Masih Minim, Berikut Alasannya

Padahal ada sanksi yang menanti bagi mereka yang mengabaikan hal tersebut
Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua jenis usaha, seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.

"Kita ada tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap hari ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi," kata dia.

Untuk standarnya sendiri, bagi bangunan dengan luas 1000 meter persegi dan tinggi gedung minimal empat lantai, wajib memiliki hydrant.

Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya

Jadi Model Sport Tourism di Indonesia, Menpar Cari Partner Terbesar di Indonesia Kembangkan JSC

Selain itu, sesuai standar ada tiga jenis alat pemadam yang harus dilengkapi, yakni elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.

"Kemarin kita ke salah satu hotel bintang lima yang cukup ternama di Palembang, standar kelengkapan alat pemadam kebakarannya kurang, karena tidak memiliki diesel pum. Jadi kita minta harus dilengkapi dan sesuai standar kami," kata dia.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube SripokuTV! Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved