Berita Palembang
Caleg DPRD Kota Palembang Ini Menghilang setelah Tak Menyediakan Makan untuk Undangan Pengantin
Keberadaan RIY alias Uut, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palembang kini hilsng bak ditelan bumi.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Keberadaan RIY alias Uut, salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palembang kini hilang bak ditelan bumi setelah melakukan penipuan kepada pasangan pengantin ANG dan FDL.
Namun namanya masih tetap terpampang alias belum dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD Palembang Dapil Palembang 1 nomor urut 8.
"Saya mau tanya apakah Caleg yang melakukan penipuan seperti RIY yang hingga kini menghilang dan heboh di medsos seperti itu masih bisa tetap nyalon. Apakah sudah dicoret?," tanya Tia, salah seorang warga yang membaca berita kasus RIY, Senin (4/2/2019).
Menjawab pertanyaan ini, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei SAg MH menyatakan pencoretan nama Caleg itu harus berdasarkan putusan hukum tetap.
"Pencoretan DCT terkait caleg yg berurusan hukum harus berdasarkan putusan hukum tetap," kata Malik.
Hingga kini diakui Malik hanya ada satu Caleg DPRD Kota Palembang atas nama Ansori dari Partai Perindo yang dilakukan pencoretan.
"Karena PNS dan belum mengundurkan diri (karena gugurnya salah satu syarat calon) di Dapil 4 Kota Palembang. Seorang Caleg bisa dicoret ini memiliki sebab. Antara lain lantaran meninggal dunia, putusan hukum dan gugurnya salah satu syarat calon. Itu berdasarkan PKPU No 20 tentang pencalonan;" terang Malik.
Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH menambahkan, terkait kasus ini menurutnya bagaimana bisa diproses untuk incrakh, hingga kini laporan ke pihak kepolisian saja tidak ada.
"Kalau Caleg soal catering itu sampai sekarang saja tidaj ada laporan polisinya," kata Eftiyani.
Menurut Eftiyani, kalaupun ada Caleg yang tersandung hukum dan telah menerima putusan hukum tetap (incrakh) di saat telah ditetapkan DPT dan dalam proses pencetakan surat suara itu yang biasanya menjadi problem.
"Ini yang jadi problem karena sudah masuk DCT dan dalam proses pencetakan surat suara. Kalau sudah putusan tetap biasanyaakan mengambil langkah-langkah konsultasi ke KPU RI. Seperti melakukan penundaan pelantikan (jika terpilih/suaranya memenuhi). Meminta supaya partai untuk menarik calon tsb. Sifatnya membikin pengumuman terkait caleg tsb. Tapi itu ranah KPU RI. Tidak ada pencoretan, karena kalau yang dilakukan tidak benar, kita bisa digugat. Makanya kita mencermatu caleg-caleg bermasalah. Sampai saat ini belum ada yang bermasalah hukum apalagi yang sudah incrakh. Begitu juga untuk caleg yang meninggal tetap saja tidak dicoret dari DCT. Hanya saja perolehan suaranya balik ke partai yang bersangkutan," papar Eftiyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, RIY adalah pemilik wedding organizer (WO) inisial MGD dan telah lama menggeluti usaha tersebut.
Namun, saat mengikat kontrak dengan ANG untuk mengurusi acara pernikahannya di gedung Sukaria, kawasan IBA, Palembang, pada Minggu (6/1/2019) Uut mendadak lepas tanggung jawab dan hilang begitu saja.
• Hari Pertama Pendaftaran SNMPTN Peserta Tertipu Website Abal-abal, Waspada Situs yang Janji Lulus
• Hanya Satu Hari, 130 Lebih Peserta Ikuti Seleksi Payaraman United U-20
• Ibu Rumah Tangga Ini Dikejar Tim Serigala Polres OI Sampai ke Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Akibat kejadian itu, 1.000 tamu undangan ANG dan FDL yang hadir dalam acara pernikahan mereka harus menahan lapar lantaran katering yang dijanjikan tak kunjung datang setelah ditinggal kabur RIY.