Berita Palembang

Kotak Suara Berbahan Aluminium Eks Pemilu 2004 dan 2009 Dilelang. Limit Harganya Segini

Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH mengakui lantaran tidak lagi terpakai, KPU melelang kotak suara berbahan alumunium.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Petugas memeriksa eks kotak suara pemilu berbahan alumunium di KPU Palembang. 

Laporan wartawan sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH mengakui lantaran tidak lagi terpakai, KPU melelang kotak suara berbahan alumunium.

Pasalnya pada pemilu serentak 2019 menggunakan kotak suara transparan.

Mantan Cabup PALI ini mengatakan terdapat 15.395 kotak suara berbahan alumunium baja yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya.

"Di Pemilu 2019 KPU mulai menerapkan pemakaian kotak suara transparan. Diharapkan pertengahan Februari, gudang sudah kosong dan diangkut pemenang lelang, karena kita akan isi dengan kotak suara transparan," ungkap Eftiyani didampingi Komisioner KPU Palembang lainnya Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina, Kamis (24/1/2019).

Menjawab kekhawatiran bakal dipermasalahkan, Eftiyani meyakinkan jika lelang kotak suara alumunium tersebut sudah berdasarkan persetujuan KPU RI dan petunjuk Menkeu, karena barang milik negera eks logistik.

Latihan Perdana Sriwijaya FC Persiapan Piala Indonesia, Personel yang Datang Hanya 9 Orang

Pemprov Sumsel Gerak Cepat Entaskan Kemiskinan, Wagub Sumsel Studi Banding ke Jateng

Walikota Palembang H Harnojoyo Resmikan Gedung Baru RSUD Bari Palembang

"Nanti sepenuhnya penjualan secara lelang atas barang milik negara, dan dilakukan melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) setempat. KPU tidak ikut- ikutan dalam lelang tersebut, dan nanti uang hasil lelang akan dimasukan ke kas negara," katanya.

Dalam pelelangan logistik KPU eks pemilu itu, KPU RI hanya menyetujui pelelangan untuk jenis kotak suara saja, sementara bilik atau surat suara eks pemilu sebelumnya (Pilkada) tidak ada persetujuan.

"Total kotak suara berbahan alumuniun itu 15 ribuan, terdiri dari eks pemilu 2004 sebanyak 11.645 kotak dengan berat 34.395 kg, dan kotak alumunium tahun 2009 sebanyak 3.750 kotak atau sekitar 9.000 kg," jelasnya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang berminat akan kotak suara alumunium eks pemilu tersebut, bisa langsung menanyakan langsung atau mendaftar ke lembaga lelang negara.

"Sesuai petunjuk, nilai limit harga yang sesuai surat KPU RI sebesar dua belas ribu rupiah perkilogram, jadi kalau ditotalkan sekitar setengah milyar rupiah," kata Eftiyani. (Abdul Hafiz)

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved