Berita Palembang
Empat Unit Bus Kota Kepergok Masih Beroperasional, Ini yang Dilakukan Petugas Dishub Kota Palembang
empat unit bus kota terpaksa di kandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang karena masih nekat melintas di jalan prokotol Palembang
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak empat unit bus kota terpaksa di kandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang karena masih nekat melintas di jalan prokotol Palembang, Selasa (22/1/2019).
Keempat moda transportasi umum tersebut diamankan lantaran masih membandel mengambil penumpang, padahal bus kota dinyatakan telah habis izin operasi dan dilarang melintas di dalam kota Palembang.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison mengatakan, empat unit bus kota yang diamankan tersebut terkena razia rutin anggota Dishub Palembang bersama polresta Palembang di sepanjang jalan Jendral Sudirman Palembang.
• Pasca Terima Penghargaan Piala Adipura, DLH Muba Sisir TPS Liar yang Didominasi Sampah Rumah Tangga
• Kapolda Sumsel Ajak Wagub Mawardi Blender Sabu Campur Ekstasi, 75 Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba
• BREAKING NEWS: Anting Mirip Milik Ina Antimurti, Mayat Wanita yang Ditemukan Terbakar di Springbed
"Ada empat bus kota yang kita amankan, bus kota ini terkena razia rutin karena telah habis izin operasi," ujarnya.
Marta menjelaskan, sebelumnya pemilik bus kota yang telah habis izin operasinya telah diperingatkan agar tak melintas di dalam kota Palembang.
Imbas dari masih membandel, bus kota tersebut terpaksa dikenakan sanksi berupa pengandangan di kantor Dishub Palembang.
"Kita benar-benar tegas dalam menindak bus kota ini, bus kota yang terkena razia kita kandangkan," tegas Marta.
• Melawan Petugas dan Abaikan Tembakan Peringatan, Pelaku Curanmor Ini Keok Ditembak
• Siswa Diminta Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Jaksa Kejari OKU Masuk Sekolah Sosialisasi UU ITE
• Tukang Parkir Ini Tagih Uang Parkir ke Sopir Truk Rp200 Ribu, tak Bayar Sajam Parang Diayunkan
Seperti diketahui, sesuai dengan peraturan walikota (perwali) terhitung pada 31 Desember 2018 bus kota sudah habis izin operasionalnya.
Apabila masih ada bus kota yang beroperasi maka pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Palembang akan memberikan sanksi berupa penilangan dan mengandangkan bus kota tersebut.
"Per 1 Januari 2019 sudah tidak boleh lagi beroperasi. Untuk masyarakat kita imbau untuk naik transmusi dan LRT," katanya.
===