Berita Musirawas
Bermodalkan Kunci Alat Bor dan Kunci Busi, Pria Desa Ini Bisa Bikin Senjata Api Rakitan
Anggota Satreskrim Polres Musirawas menangkap tiga tersangka pemilik dan pembuat senjata api rakitan
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Anggota Satreskrim Polres Musirawas menangkap tiga tersangka pemilik dan pembuat senjata api rakitan, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Para tersangka adalah, Ikhtiar Budi Santoso (52), Johan (50) dan Fauzi.
Ketiganya adalah warga Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa, salah seorang warga bernama Ikhtiar memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berikut amunisinya.
Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap Ikhtiar dan mengamankan barang bukti senjata api rakitan beserta amunisinya, yang dimiliki oleh tersangka.
Dikatakan, dari keterangan tersangka Ikhtiar, diketahi bahwa senjata api rakitan miliknya dibeli dari warga bernama Johan.
• Berencana Bangun GOR Bertaraf Internasional di Ogan Ilir, Bupati Ilyas Minta Bantuan Pemprov Sumsel
• BREAKING NEWS: Tabrakan Maut di Lubay Ulu Muaraenim, Tiga Orang Tewas dan Delapan Luka-luka
• Rekrutmen P3K di Kabupaten OKU Timur Hoax, Kepala BKPSDM OKU Timur: Aturan Pelaksanaanya Belum ada
Lalu anggota opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Johan di rumahnya.
Dari tempat Johan, anggota mengamankan dua pucuk senpira laras panjang, satu set alat bor, tiga batang besi, satu buah kunci busi, satu kotak yang berisikan besi kecil-kecil untuk membuat senpira dan amunisi berupa bubuk mesiu, timah dan serabut kelapa.
"Tersangka Johan ini merupakan pembuat senjata api rakitan," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto, Rabu (9/1/2019).
Dilanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan anggota terhadap tersangka Johan, diketahui bahwa selain yang bersangkutan, juga ada pembuat senpira lainnya diwilayah tersebut, yaitu Fauzi. Berbekal informasi itu, anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Fauzi.
• Rumah Sakit di Sumsel yang Belum Akreditasi, Tetap Bisa Layani Pasien BPJS dan Ini Peraturannya
• Buka 52 Jadwal Perjalanan Mulai Siang Hingga Malam Hari, Penumpang LRT Palembang Capai 1 Juta Orang
Selain mengamankan Fauzi, anggota juga mengamankan tiga pucuk senpira laras panjang, satu set alat membuat senpira, tiga buah kikir atau pahat besi, tujuh batang besi, satu buah kunci inggris, enam butir peluru aktif, satu butir selongsong, satu set kunci beragam bentuk, dan satu buah tas yang berisikan mesiu dan serabut kelapa.
"Tersangka Johan dan Fauzi ini merupakan pembuat senjata api rakitan. Sedangkan tersamgka Ikhtiar adalah pemilik senpira yang dibeli dari tersangka Johan. Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto, Rabu (9/1/2019).